JAVASATU.COM -MALANG- Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas yang diperuntukan oleh jajaran pimpinan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam permasalahan ini MCW mengacu dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021. Dimana jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang, menggunakan hingga 4 unit kendaraan dinas. Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Dan itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terkait kendaraan dinas, sebelumnya juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, termasuk mengatur standarisasi kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD,” ujar Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing.
Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan menggunakan 1 unit kendaraan dinas berjenis sedan atau minibus.
Dengan rincian, Ketua DPRD Kabupaten Malang menggunakan 2 unit mobil dan dua unit motor trail. Wakil Ketua I dan III masing-masing menggunakan 2 unit mobil dan 1 unit motor trail. Dan Wakil Ketua II menggunakan 3 unit mobil serta 1 unit motor trail.
Selanjutnya MCW juga menganggap, bahwa fasilitas yang dinikmati oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Malang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang diterima masyarakat.
“Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat tentu mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini, MCW menilai tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor pemborosan APBD Kabupaten Malang.
“Yang lebih miris lagi, masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang membuat geleng-geleng kepala,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK tahun 2021. Dan hal tersebut sudah diselesaikan, sesuai dengan arahan dari BPK.
“Memang ada satu temuan, dan temuan itu sudah clear kita tindak lanjuti. Sudah kita jawab, dan tindak lanjutnya, di sekretariat dengan ada berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD (Kabupaten Malang) kepada pengurus barang,” pungkas Bagus. (Agb/Saf)