JAVASATU.COM-MALANG- Dengan ditangkapnya Wahyu Kenzo oleh pihak Kepolisian, jadi pembuka celah bagi para korbannya untuk mendapatkan keadilan atas musibah yang dialami. Salah satunya adalah Rimza Jubair di Malang yang mengaku keluarganya tertipu Wahyu Kenzo hingga Rp32 miliar.
Rimza Jubair, salah seorang perwakilan dari keluarga korban merinci kronologi awal mengenal tersangka, hingga menjadi korban penipuan Robot Trading ATG. Kata Rimza, semua berawal dari permasalahan jual beli tanah di Kota Batu pada tahun 2021 silam.
“Saya selaku anak korban. Awal mulanya, pada saat itu terjadi jual beli tanah dengan tersangka, yang belum terselesaikan, belum dibayar. Lalu, pada tanggal 25 November 2021 tersangka datang kepada kami untuk menawarkan sebuah pekerjaan yang sedang dikelola tersangka yaitu Robot Trading ATG.,” ungkap Rimza Jubair , Perwakilan Keluarga Korban, Kamis (9/3/2023) saat menggelar konferensi pers.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari profit yang didapat. Setelah berunding dengan keluarga, korban akhirnya bergabung di Robot Trading ATG Wahyu Kenzo.
“Setelah iming iming itu, tanggal 26 November 2021 kami sekeluarga membicarakan dan kami ikut ke dalam sana. Awal mula kami transfer 1 miliar rupiah, 999 juta rupiah dan membeli robotnya senilai 40 juta sekian rupiah. Besok ya tanggal 27 November 2021 kami transfer lagi 4 miliar rupiah,” beber Rimza.
Kecurigaan Mulai Muncul
Kecurigaan muncul saat Korban hendak melakukan withdraw atau penarikan dana pada 17 Februari 2022. Namun dananya tidak ada.
“Mulai kecurigaan kami pada 17 Februari 2022. Pada saat itu kami coba withdraw pertama . Saat withdraw tidak ada uang masuk atau uang yang bisa di withdraw,” ungkapnya.
Korban lalu mengkonfirmasi kepada tersangka permasalahan ini. Namun tersangka berdalih untuk melakukan penarikan dana dengan nominal yang lebih kecil.
“Kami konfirmasi ke tersangka, beliau menyampaikan untuk lebih rendah lagi dalam withdraw. Kami mengikuti arahan tetep tidak bisa lagi, tetap tidak bisa lagi. Pernah bisa withdraw tapi bukan tarik uang tapi ke akun yang bisa ditarik, tapi lagi lagi uangnya tidak bisa ditarik lagi. Disitulah awal muncul kecurigaan di keluarga kami,” urainya.
Lapor Polisi, Kerugian hingga Rp32 Miliar
Setelah kejadian itu tersangka susah dihubungi. Keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pada saat itu juga, beberapa bulan tersangka tidak bisa dihubungi. Kesimpulan keluarga kami tanggal 23 September 2022 kami melaporkan saudara tersangka ke jalur hukum. Alhamdulillah Polresta Kota Malang merespon dengan baik sesuai yang kami harapkan,” kata Rimza.
Rimza mengatakan keluarganya merugi sekitar total Rp32 miliar oleh tersangka. Jual beli tanah dan Robot Trading ATG.
“Nilai uang yang menyangkut dipersoalan jual beli sekitar Rp26 miliar, disusul lagi dengan ditambah kerugian dari pekerjaan yang tersangka sodorkan robot ATG Rp6 miliar, total sekitar Rp32 miliar,” rinci Rimza.
Pihak korban mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kepolisian. Korban menuntut agar uangnya bisa kembali.
“Kami tidak bicara untungnya. Kami bicara hak kami ingin kami ambil atau kami terima,” ujar Rimza menegaskan.
Korban dan Tersangka Tidak Terlalu Kenal
Korban mengaku tidak terlalu mengenal tersangka. Begitu pula dengan ribuan korban lainnya..
“Kami juga telah komunikasi dengan keluarga korban dan beberapa korban lain tidak terlalu mengenal tersangka. Ribuan korban tidak kenal tersangka. Sebetulnya kerugian yang kami dan korban lain adalah kerugian material. Harapan kami negara ini bisa menciptakan keadilan yang sungguh-sungguh. Polresta dan Polda bisa memberikan solusi yang mana hak kami bisa kami terima kembali,” harapnya.
Sejauh ini pihak korban menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait solusi. Kini polisi sudah membuat hotline pengaduan atas kasus ini.
“Sebetulnya hak-hak kami saja yang ingin kami dapatkan kembali. Untuk urusan proses hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dan korban lainnya sepakat ingin hak kami, kami peroleh kembali. Urusan hukum biar jadi ranah kepolisan. Ribuan korban ingin hak kami kembali,” pinta dia.
Pihak keluarga korban mengakui terperdaya dengan janji keuntungan yang diberikan tersangka. Hingga detik ini korban belum menerima satu rupiah sekalipun. apalagi keuntungan 10 persen.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali sampai hari ini. Kami juga tidak menerima hak kami yaitu modal kami. Sama sekali gak terima sama sekali satu rupiah pun,” kata dia.
“Beliau meyakinkan, karena terjadi kemacetan jual beli tanah. Beliau menyampaikan untuk bantu saya untuk masuk ke pekerjaan saya. Jenengan bakal dapet profit. Selain itu saya juga akan bayar kekurangan tanah akan saya lakukan,” imbuh Rimza menceritakan.
Sempat Menempuh Jalur Kekeluargaan
Rimza juga mengungkapkan, dalam persoalan ini sempat menempuh jalan kekeluargaan. Tetapi tidak ada hasilnya. Bahkan tersangka susah dihubungi.
“Sebenarnya juga tidak ada tendensius yang gimana gimana. Disini kami hanya menuntut material yang dirugikan oleh tersangkanya saja,” tegas Rimza.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ridwan Rachmat mengaku menyerahkan kasus ini kepada jalannya prosesi hukum.
“Langkah hukum sudah dilakukan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian. Alhamdulilah polisi merespon baik banget. Kita September 2022 melakukan pelaporan. 6 bulan doang sudah ada hasil dari Polresta Kota Malang,” kata Ridwan.
“Jadi untuk selanjutnya kita serahkan ke kepolisian ini masih tahap penyelidikan nanti pasti akan dikembangkan apakah ada saksi lain atau seperti apa,” imbuh Ridwan menerangkan.
Tersangka Dijemput Paksa
Ridwan juga mengatakan tersangka sebelumnya pernah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Hingga terpaksa dijemput paksa petugas.
“Sebenarnya Wahyu dipanggil penyelidikan dua kali tidak hadir. Naik tahap penyidikan dipanggil tidak hadir lagi. Jadi pemenuhan untuk pemanggilan paksa sudah terpenuhi. Makanya pihak Kepolisan melakukan pengambilan paksa tersangka WK,” kata Ridwan mengungkapkan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak ada gugatan perdata. Intinya korban ingin hartanya kembali.
“Gak ada gugatan perdata kemungkinan aset tersangka diminta untuk korban. Tapi kita tidak boleh mendahului polisi. Biarkan polisi yang bekerja kita hanya memberikan dasar hukumnya seperti ini, faktanya seperti ini,” pungkas dia menegaskan. (Dop/Saf)