Javasatu, Banyuwangi- Polemik pindah pajak PT BSI ke Malang ramai jadi bahan perbincangan. Perpindahan pembayaran pajak itu membuat Elit politik di Banyuwangi geger. Status wajib pajak PT Bumi Suksesindo (BSI) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.
Ada kekhawatiran perpindahan status WP PT BSI tersebut bakal berdampak terhadap bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke daerah. Sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Pandangan berbeda dan tegas datang dari Ketua DPD NasDem Banyuwangi, Supriyadi Karima Syaiful. Menurutnya, perpindahan status WP PT BSI itu hanya sebatas perubahan administrasi. Dan tidak akan berimplikasi terhadap bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke daerah.
“Ini yang perlu diluruskan. Pajak PT BSI itu kan masuknya ke kas negara. Bukan kas daerah. Kemudian terkait bagi hasil pajak. Pemerintah pusat sudah memiliki mekanisme dan aturan yang mengatur hal tersebut. Sehingga perpindahan pelaporan dari KPP Banyuwangi ke KPP Madya Malang hanya administrasi perpajakan saja,” papar Supriyadi, Senin 28 Juni 2021.
BACA JUGA: Paket “Suka Suka” Inovasi dari AXIS, Cocok Buat Pelanggan Muda – Kliktimes.com
BACA JUGA: Klaster Puskesmas di Banyuwangi Bertambah,18 Nakes Positif, 1 Meninggal – Javasatu.com
Oleh sebab itulah, Supriyadi meminta agar persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. “Apakah itu dibayar melalui KPP Pratama Banyuwangi atau melalui KPP Madya Malang. Masuknya tetap sama ke kas negara. Ini hanya untuk mempermudah pemerintah dalam pengawasan wajib pajak yang memiliki nilai besar,”jelasnya.
Menurut Supriyadi, justru yang harus dipelototi ialah terkait status kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI. Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu terkait berapa besaran kepemilikan saham pemerintah daerah di perusahaan tambang emas tersebut.
Ada Hal Lebih Penting Yakni Komposisi Saham PT BSI
“Hal yang lebih penting dari sekedar status pajak adalah terkait dengan status saham Pemkab di BSI. Perlu ada penjelasan detail ke legislatif selanjutnya ke masyarakat terkait. Berapa saham milik Pemkab, bagaimana cara menghitungnya serta berapa besaran rupiahnya,” tegasnya.
Termasuk sebagian saham Pemkab yang sudah dijual juga harus dijelaskan kepada masyarakat. “Terkait penjualan saham pemda Banyuwangi di PT BSI. Berapa saham yang dijual, dapatnya berapa, dan sisa sahamnya tinggal berapa. Kemudian posisi uang yang masuk di mana dan mau untuk apa,” sergahnya.
“Informasi yang kami terima uang pencairan langsung di transfer ke rekening daerah dan masuk APBD dari sumber pendapatan Silpa. Ini sebenarnya sudah benar karena lebih bisa terkontrol. Namun perlu diperjelas rencana penggunaannya. Seyogyanya di masa pandemi uang tersebut bisa digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Nah, Ini harus dijelaskan secara gamblang sebagai transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono memberi penjelasan. Perpindahan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Agar pengawasannya lebih gampang. Pemindahan NPWP itu tidak hanya terjadi pada PT BSI. Namun di seluruh Indonesia juga terjadi pergeseran NPWP.
“Ini hanya masalah administrasi. Pemindahan NPWP PT BSI terjadi pada Mei. Pemindahan NPWP serupa sudah terjadi sejak lama,” kata dia.
Dia menegaskan, meski NPWP PT BSI pindah ke Malang, namun bagi hasil pajak untuk Banyuwangi tidak terimbas. “Untuk bagi hasil pajak untuk Banyuwangi tidak ada masalah. Karena sharing hasil pajak itu berdasar wilayah. Karena selama ini BSI bayar pajak ke Pusat. Pajak tersebut turun kembali ke Banyuwangi dalam bentuk bagi hasil pajak,” tegasnya.(ary)
Comments 5