Javasatu,Malang- Masih dianggap nakal saja PT Greenfields Indonesia dalam mengolah limbah. Karena pada Jumat (27/5/2016) silam limbah cair yang berwarna kecokelatan dan berbau tersebut sempat meluber ke jalan desa. Dan saat ini lagi-lagi membuat resah kelompok tani Margotani desa Kesamben kecamatan Ngajum kabupaten Malang.
Mereka mengeluhkan limbah yang dibuang ke sungai merusak tanamannya dan itu berimbas ke hasil panennya. Tak tangung-tanggung dampak limbah itu meluber ke 87 hektar sawah. Masalah itupun sudah masuk catatan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Menyikapi hal itu Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung menuding PT Greenfields Indonesia tidak maksimalkan pemanfaatan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“Seharusnya Greenfields bisa mengendalikan limbah cair yang dikeluarkannya agar tidak mencemari lingkungan. Kan sudah ada IPAL,” ucap Kepala DLH Pemkab Malang, Budi Iswoyo, Jumat (13/03/20).
Untuk itu lanjut Budi, pihaknya sudah melayangkan surat ke PT Greenfields Indonesia terkait limbah yang diduga mencemari sejumlah lahan pertanian di desa Kesamben kecamatan Ngajum.
“Kami telah memberikan surat teguran, surat teguran itu juga sebagai surat peringatan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Budi, dirinya akan terus melayangkan beberapa surat teguran lagi, agar pembuangan limbah cair tidak dilakukan lagi, supaya tidak mencemari lingkungan.
“Surat pertama sudah saya kirim beberapa Minggu lalu. Jika surat pertama itu tidak mendapat respon atau tanggapan dari pihak manajemen Greenfields, kami akan kembali melayangkan surat teguran hingga ketiga kali,” terangnya.
Masih Budi, dalam izinnya PT Greenfields Indonesia sudah mengantongi standar pengolahan limbah, namun rupanya masih belum dijalankan dengan baik.
“Greenfields sebenarnya kan sudah memiliki IPAL, dan sudah mengantongi Izin Aplikasi Ketanahan (IAK), seharusnya bisa mengendalikan limbah yang dikeluarkannya agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.
Diberitakan javasatu.com sebelumnya, DPRD Kabupaten malang telah mendapatkan keluhan dari kelompok tani ‘Margotani 1’ asal desa Kesamben kecamatan Ngajum itu mengeluh dengan limbah cair yang dibuang oleh PT Greenfields Indonesia yang dianggap mencemari lahan pertaniannya yang sudah 4 tahun, belum ada penyelesaiannya. (Agb/Arf)