Javasatu,Malang- Uang yang masih disimpan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang itu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.
Uang itu adalah hasil dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).
Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan, pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.
Bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi oleh KUD Dengkol ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” ujarnya.
Pada akhirnya ahli waris almarhum Maluin Mail memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.
“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan bahwa pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.
“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” terangnya.
Jika Tak Ada Titik Temu, PN Kab.Malang Digugat
Jika belum juga ada titik temu, pihak kuasa hukum ahli waris rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung.(agb/krs)