JAVASATU.COM-GRESIK- Sebanyak 1.284 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 dan PPPK Non Guru Formasi tahun 2021 Kabupaten Gresik menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik Pada, Rabu (27/4/22) sore diserahkan oleh Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani kepada penerima
Terinci, dari proses pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga ditetapkannya NIP oleh Kantor Regional II Surabaya yang menerima SK sebanyak 423 Orang CPNS, dan 68 PPPK Non Guru, dan sebanyak 793 Orang PPPK Guru Tahap I dari Formasi tahun 2021.
Bupati Gus Yani dalam arahannya mengungkapkan secara pribadi dan Kepala Pemerintahan Kabupaten Gresik menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada CPNS yang telah diterima dilingkungan Pemkab Gresik.
“Ini merupakan putra-putri terbaik bangsa yang terpilih untuk menyandang tanggung jawab pengabdian melayani masyarakat” ucap Gus Yani.
Menurut Bupati Gus Yani, dari sekian ribu pelamar, anda adalah orang istimewa yang beruntung mendapatkan kesempatan, peluang untuk mengembangkan diri, mengabdikan diri untuk masyarakat
“Selamat sudah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik” ungkap Bupati Gus Yani.
“Pengabdian anda sekalian dimulai hari ini. Tunjukkan Pengabdian anda sekalian dimulai hari ini, Tunjukkan performa terbaik saudara untuk melayani masyarakat” sambungnya.
Selain itu, Bupati menyampaikan, tunjukkan integritas anda selama bekerja, profesionalitas dalam mengemban tanggung jawab.
“Ini penting saya sampaikan, Karena poin penting menjadi ASN adalah Integritas, Kejujuran dalam pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya” pesannya.
“Perlu anda sekalian ketahui, Kita di Pemerintahan mendapatkan gaji dari pajak yang dibayarkan rakyat, dibayar dari keringat para buruh, dibayar dari keringat pedagang, dibayar dari keringat masyarakat, Harus diganti dengan pelayanan maksimal untuk masyarakat” imbuhnya.
“Mindset ini harus ditekankan sejak awal . Terserah motivasi awal Anda menjadi CPNS apa, tapi yang saya harapkan ketika saudara sekalian sudah menjadi PNS harus Siap.” tegas Bupati Gus Yani mengakhiri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dalam laporannya menyampaikan penyelenggara kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Non Guru dan PPPK Guru Tahap 1 formasi tahun 2021 adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Dasar pelaksanaan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.” tandasnya. (Bas/Nuh)