JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani menginginkan Kepala Desa (Kades)/Lurah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Linmas) melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Keinginan Gus Yani diungkapkan saat membuka Pembinaan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kades/Kepala Kelurahan atau Lurah sebagai Kepala Satlinmas yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
Kegiatan digelar di Aula Mandala Bakti Praja, Kantor Pemkab Gresik pada tanggal 28 – 29 November 2022. Sebanyak 186 Kades/Lurah menjadi peserta pelatihan tahap pertama.
Dari ratusan peserta tahap pertama tersebut terinci berasal dari Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Driyorejo, Duduksampeyan, dan Kebomas.
Disampaikan Gus Yani, Bupati dan Wakil Bupati serta Kades/Lurah wajib menyelenggarakan Linmas yang sifatnya luas. Dan nantinya, Bupati bersama dengan Forkopimda dalam penyelenggaraannya.
“Dari kegiatan ini, diharapkan bisa memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Gresik. Tujuannya menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Diterangkan Gus Yani, Linmas merupakan warga masyarakat yang dibentuk Kades/Lurah yang disiapkan dan dibekali pengetahuan. Serta keterampilan dalam rangka melindungi masyarakat, membantu memelihara keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban hukum serta perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, juga diungkapkan Gus Yani, Satlinmas nantinya melaksanakan tugas membantu Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa/Kelurahan.
“Kepala Desa/Lurah sebagai kepala Satlinmas harus bekerja sepenuh hati, memiliki jiwa korsa dalam melindungi wilayahnya. Agar selalu aman dan nyaman sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terangnya.
Ditegaskan Gus Yani, Satlinmas tidak untuk mengeksekusi, karena tugas perlindungan masyarakat sifatnya membantu petugas, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan.
“Semoga kegiatan ini menjadi wahana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk bersifat dan berperilaku. Melaksanakan tugas sebagai kepala satuan perlindungan dan penentu kebijakan, dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Syaikhu Busiri dan Miftahul Jannah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid, serta Kepala Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum Setda Gresik Adi Nugroho. (Bas/Arf)