JAVASATU-GRESIK- Sebelumnya tercatat, ada 7 tuntutan dari aliansi Gerakan Air Untuk Rakyat (GERAK) yaitu; 1. Tolak dan Batalkan Perda Penyertaan Modal Untuk Perumda PT. Giri Tirta Karena Melukai Hati Rakyat. 2. Usut Tuntas Indikasi Penyalahgunaan Penyertaan Modal 25 Miliar dari APBD 2019. 3. Lakukan Audit Independen ditubuh Perumda PT. Giri Tirta, Bukan Hanya Audit dari Inspektorat. 4. Turunkan Tarif Dasar Air dan Subsidi Air Untuk Rakyat. 5. Usut Tuntas Indikasi Korupsi di Perumda PT. Giri Tirta yang telah dilakukan Pelidikan Awal oleh KPK. 6. Prioritaskan Layanan Air Untuk Rakyat Bukan Hanya Industri dan Golongan tertentu. 7. Ganti Seluruh Jajaran Direksi di Perumda PT. Giri Tirta sekarang juga karena terbukti gagal melayani kebutuhan Air untuk Rakyat.
Sebab itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menerima audiensi dari Aliansi GERAK (Gerakan Air Untuk Rakyat) terkait penyelesaian masalah PDAM Giri Tirta Gresik di Joglo Durung Bawean pada Jumat (5/11/2021).
Gus Yani didampingi Sekda dan Asisten II mengatakan, adapun maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah terkait dengan persoalan PDAM Giri Tirta yang dirasa cukup komplek yang mana setelah dilakukan audit internal dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik memerintahkan Inspektorat. Apakah PDAM sudah sesuai amanah dalam perencanaan?
“Kondisi terkait pendistribusian yang sering macet, tagihan yang cukup besar dan kondisi air kurang layak ini dikarenakan banyaknya kondisi jaringan perpipa-an yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu menahan aliran air dari Umbulan yang cukup tinggi, serta banyaknya metering yang sudah tidak layak sehingga menyebabkan tagihan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan air oleh pelanggan” ungkap Gus Yani.
Selanjutnya dengan adanya dukungan anggaran DAK dari pusat diharapkan Gus Yani masalah ini dapat teratasi dengan peremajaan jaringan perpipa-an dan penggantian metering yang sudah tidak layak pakai.
Gus Yani menambahkan, Pembentukan BUMD ada dua, pertama untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat dan yang kedua sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita pastikan PDAM dalam penyertaan modal tahun 2022 besok tidak akan menerima dalam bentuk uang, namun dalam bentuk hibah bangunan yang dalam hal ini Dinas PU akan kami tunjuk dari mulai lelang sampai dengan pekerjaan sesuai dengan tahapan perencanaan” beber Yani.
Sedangakan, diterangkan Gus Yani, Perda penyertaan modal tujuannya menyelamatkan PDAM untuk revitalisasi jaringan perpipa-an serta sebagai syarat dana pendamping untuk bisa mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat maka Perda tersebut menjadi payung hukumnya. Karena Perda penyertaan modal yang sebelumnya modal dasar PDAM hanya sebesar Rp. 200 miliar, sehingga perda tersebut harus dirubah untuk mengakomodir syarat menerima bantuan dari pusat.
“Penyertaan modal Rp. 25 miliar sudah diterima oleh PDAM pada tahun 2020 dan hasil Audit dari Inspektorat PDAM hanya mengerjakan 1 titik dengan nilai Rp. 3,4 miliar maka kami dorong PDAM harus bisa melaksanakan dana penyertaan modal tersebut sampai akhir tahun 2021 dan kita menunggu laporan pertanggungjawaban tahunan PDAM” jelas Yani.
“Surat sudah kami luncurkan ke BPKP agar bisa dilakukan Audit dari pihak eksternal setelah pemerintah telah melaksanakan audit internal melalui inspektorat, dari segi manajemen kami akan terus berupaya memperbaiki agar bisa profesional” tambah Yani.
Diungkapkan Gus Yani, terkait tarif pelanggan air PDAM Giri Tirta termasuk murah jika dibandingkan dengan PDAM Kota/Kabupaten lain. Yani menegaskan, lantaran pihaknya menerapkan subsidi silang.
“Tarif kita termasuk murah dibandingkan dengan Kab/Kota lain, kita menerapkan subsidi silang sehingga selisih antara biaya produksi air dan harga jual yang rendah tersebut bisa tertutupi” tegas Yani.
Kemudian, terkait adanya indikasi korupsi yang terjadi di dalam PDAM Giri Tirta, Yani menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
“Terkait indikasi korupsi yang ada di PDAM Giri Tirta sudah kita serahkan ke Aparat yang berwenang karena hal tersebut sudah bukan wewenang pemerintah daerah, namun pihak Pemkab Gresik selalu siap memfasilitasi saat dibutuhkan keterangan apapun” kata Yani.
“Untuk merombak jajaran direksi dan manajemen PDAM kita masih menunggu hasil audit eksternal dalam hal ini BPKP, karena dalam merubah jajaran direksi serta manajemen BUMD kita butuh bukti yang kuat dan harus memenuhi aturan2 yang berlaku” imbuh Yani.
“Kami akan berkomitmen mengawal dan mengevaluasi BUMD yang kurang profesional dalam bekerja dan kita dorong kedepan agar dapat mengelola manajemen yang bagus. Hasil Audit internal maupun eksternal akan kami tindak lanjuti dan penyertaan modal merupakan persyaratan untuk mendapatkan alokasi dana khusus yang merupakan salah satu program unggulan yang menjadi prioritas nasional mudah mudahan menjadi solusi untuk perbaikan manajemen PDAM ke depan” tutup Gus Yani dalam audiensi.
Korlap Aliansi GERAK, Hakim menilai, terkait pengelolaan PDAM Giri Tirta masih banyak persoalan dengan ditumpangi suatu kepentingan politik.
“Selain itu ada beberapa hal yang menyangkut pelayanan PDAM, yaitu, pertama, penyediaan air yang kurang layak untuk masyarakat, kedua sering tidak mengalir, dan yang ketiga air mati namun tagihan masih tinggi. Sebab itu, kinerja PDAM harus profesional, independen dan harus dapat meningkatkan PAD tanpa ditumpangi politik” kata Hakim.
Sementara itu, Korlap GEPAL, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya sudah memberikan rapor merah, dimana ada 7 tuntutan tadi.
“Ketika berbicara terkait pelayanan PDAM kami sudah memberikan Rapor Merah dimana 7 tuntutan kami merupakan problem hak dasar rakyat. Dan ada referensi terkait Perda Penyertaan Modal yang tidak beres menurut fakta yang kami dalami di lapangan dan berdasarkan kajian layanan PDAM Giri Tirta tidak layak untuk dipertahankan” ungkap Abdul Wahab.
Untuk itu, menurut Abdul Wahab, hasil audit BPKP dan Inspektorat bisa membenahi dan merubah ke yang lebih baik PDAM Giri Tirta. (Bas/Saf)