JAVASATU.COM-GRESIK- Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yakni, Satpol PP, Dishub, Diskoperindag dan Pemerintah Kecamatan Gresik melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Gresik Kota, Rabu (1/2/2023).

Saat memimpin penertiban, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 yang tertuang pada pasal 13 tentang Tibumtranmas. Dan ini dilakukan secara persuasif.
“Ini perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait atau gabungan. Tujuan untuk juga mensolidkan kinerja antar OPD. Dampaknya, kawasan Kabupaten Gresik, terutama kpta, akan menjadi indah dan nyaman. Pastinya nanti berguna bagi masyarakat,” terang Suprapto.
Pihaknya merincikan, ada beberapa wilayah di kawasan Gresik Kota yang ditertibkan, yakni, sepanjang Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Saman Hudi, Jalan Raden Santri, Jalan Basuki Rahmat dan Sektor atau area sekitar Alun-alun Gresik.
“Saat penertiban di lapangan yang ditemui, banyak nya parkir liar yang tak terkendali. Banyak PKL yang masih menggunakan fasum walaupun sudah sering kita peringatkan. Beberapa Warkop yang media nya masih keluar sehingga mempersempit Trotoar. Dan sebagian pedagang ada yang diatas saluran air sehingga petugas waktu pembersihan selokan sering mengalami kesulitan,” beber Suprapto.
Untuk itu, pihaknya menggunakan cara persuasif dalam penertiban, antara lain, melakukan sosialisasi dan himbauan dengan sangat tegas. Melakukan penyisiran dan disertai dengan pendataan. Memberikan surat yang berisi aturan dan himbauan kepada mereka yang terbukti melanggar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik.
“Data para pedagang yang kita ingatkan dan terdata yang berada di kawasan PKL Jalan Usman Sadar ada 5 lapak. PKL Jalan Gubernur Suryo ada 40 lapak. Jalan Saman Hudi 3 lapak. Dan pendataan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
“Harapan saya masyarakat sadar akan adanya pelanggaran. Dan sudah saatnya kita tegas dalam penegakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suprapto. (Bas/Nuh)