JAVASATU.COM-MALANG- Berdasarkan data dashboard Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pada Tax Online Monitoring Room. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mencurigai ada transaksi di sejumlah resto yang tidak wajar di bulan Ramadan 1444 hijriah.

“Kita melihat data transaksi wajar atau tidak. Beberapa transaksi kita temukan ada yang tidak wajar. Karena kosong pada jam tertentu. Padahal waktunya padat pengunjung. Seperti sekarang bulan puasa. Rata rata resto itu penuh orang bukber (buka bersama). Nah antara jam 4 sore sampai 7 malam itu kosong tidak ada transaksi, padahal kita telepon reservasi itu full tidak bisa. Bahkan di akun medsos tertulis full booked,” papar Handi, Sabtu (8/4/2023) saat sidak di lokasi di hadapan awak media.
Handi berujar, Bapenda Kota Malang akan terus menggelar operasi serupa di seluruh Kota Malang. Hal ini merupakan langkah upaya dalam menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Jadi pajak resto itu bukan uang yang dikeluarkan oleh pemilik resto, sama sekali tidak. Itu uang yang dibayarkan oleh pengunjung kalo makan di resto, kita di cash 10 persen. Artinya itu uang kita yang dititipkan kepadad resto untuk dikirimkan ke kas daerah. Sebagai pajak resto,” ungkap Handi.
Kata Handi, saat ini sudah 802 lokasi usaha yang terpasang E-tax. Bapenda Kota Malang berencana akan memperbanyak Ekspansi E-Tax.
“Kita akan ekspansi, memperbanyak sebagai bentuk kontrol. Namun disisi lain kami tidak meyakini sepenuhnya e tax itu. Karena kami tidak sepenuhnya percaya pada alat itu, karena bisa diakali dengan banyak sekali cara dimatikan, doble akun. Itu yang kita lakukan penelitian dan sidak,” kata Handi.
Kepala Bapenda, Handi berharap pengusaha di Kota Malang bisa jujur dalam membayarkan Pajak. Mengingat mereka menggelar usaha di Kota Malang.
“Harapan kami para pelaku usaha di Kota Malang ini jujur, jangan memainkan pajak resto yang seharusnya masuk ke kas daerah. Menjadi biaya pembangunan untuk Kota Malang,” ucap Handi.

Sejumlah Resto di Kota Malang Diduga Kelabui E-Tax hingga Miliaran Rupiah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha rumah makan dan restoran di Kota Malang yang diduga melanggar Pajak. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah kawasan ramai di Kota Malang.
Hasilnya, sejumlah pengusaha resto kedapatan melakukan ‘double account’ di perangkat mesin kasir dalam pengoperasian usaha. Diduga hal ini untuk mengemplang pajak E-tax.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, ada kasir yang tersambung dengan E-tax ada yang tidak. Sebagian pembayaran bill pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung E-Tax.
Hal ini, kata Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto memungkinkan data transaksi pembayaran tidak tercatat. Sehingga tidak bisa dibuktikan laporan pajaknya.
Sanksi Tegas Menanti Pengemplang Pajak
Handi menegaskan, sanksi tegas menanti para pengemplang pajak. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Sanksi pidana dua tahun. Tapi yang awal ini akan kita kenakan sanksi administrasi. Kalo yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi itu ya akan kita limpahkan ke sanksi pidananya. Senin kita panggil semua, sambil kita hitung secara detil berapa tadi,” ujar Handi.
Secara data ada sejumlah resto tersebut pelanggarannya sangat mencolok. Kondisi existing ramai tetapi di jam tertentu nihil transaksi. Kemudian indikasi kedua setoran pajaknya kecil.
“Setelah ini seluruh resto di Kota Malang wajib memasang E Tax secara bertahap. Targetnya tahun ini seluruh resto memiliki E tax,” kata Handi kembali berujar.
Dia juga mengungkapkan, sasarannya pajak resto di Kota Malang senilai Rp150 miliar dari lebih dari 3 ribu resto di Kota Malang. Saat ini yang terpasang sebanyak 802 unit.
“Tahun lalu target Rp105 miliar itu terpenuhi kita dapat Rp107 miliar. Tahun ini kita naikkan Rp150 miliar, dan kami optimis itu bisa tercapai,” pungkas Handi. (Dop/Saf)