JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja atau karyawan perusahaan.

Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan, tujuannya adalah untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerja atau karyawan.
“Untuk itu kami membuka posko pengaduan THR dan mengantisipasi dari perusahaan yang tidak bayar THR. Sehingga mereka atau pekerja bisa melapor ke posko THR” kata Budi, Rabu (6/4/2022).
Budi menerangkan, untuk posko THR Idul Fitri tahun 2022 buka setiap hari kerja. Lokasinya berada di Ruang Sentra Pelayanan Ketenagakerjaan (SPK) Disnaker Gresik dan juga bisa melalui online yang sudah siapkan.
Selain itu, pihaknya berharap bagi perusahaan membayar THR secara penuh sesuai aturan dan maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja. Agar para kerja tidak ada yang mengadu ke posko THR. Sehingga perlu adanya kerjasama laporan dari perusahaan perihal komitmen pembayaran THR tersebut.
“Jadi semua perusahaan sudah membayar maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja” harapnya.
Budi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dilakukan klarifikasi, tunggakan, alasannya dan akan di mediasi terlebih dahulu. Dia mengaku, saat ini pihaknya sudah mulai memberikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik terkait THR.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR tidak akan langsung di tegur tapi akan dilakukan klarifikasi, alasan dan mediasi. Nah setelah selesai semua prosesnya nantinya kalau tetap perusahaan tidak membayar THR akan langsung proses di Disnaker Provinsi Jawa Timur (Jatim)” urai dia. (Bas/Saf)