JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Berkeliling di setiap kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus berupaya mencegah pernikahan terhadap anak usia dini.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB, Bayu Linuwih mengatakan bahwa DP3AKB secara berkesinambungan terus berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini kita turun di 3 Kecamatan melalui pertemuan rutin PKK kecamatan yaitu di Ngasem, Sumberrejo dan Dander, kemudian ada 2 Kecamatan yang masih menunggu Jadwal yaitu Kedungadem dan Tambakrejo” jelas Bayu, Selasa (21/6/2022).
Sesuai UU No 16 tahun 2019 tentang pernikahan, lanjut dia, pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, sesuai aturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) syarat menikah ideal laki-laki usia 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
Pencegahan pernikahan dini terhadap anak, kata Bayu juga untuk mengendalikan stunting. Disosialisasi pihaknya melakukan dengan cara membangun Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui pertemuan, pembinaan di setiap Kecamatan Kecamatan.
Juga, lanjut Bayu, melalui pertemuan Satgas yang tersebar di 28 kecamatan, antara lain kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), Forum Anak, PKK dan kegiatan lintas sektor lainnya.
“Sedangkan, penanganan anak yang terlanjur menikah diajak untuk ikut program Keluarga Berencana (KB). sampai diatas 20 tahun” tandasnya.
Harapan selanjutnya PKK Kecamatan, Masi Bayu, Kader Satgas IMP dan kader pembangunan lainya bersinergi bersama OPD, Pemdes, mitra kerja agar mampu mencegah dan menangani stunting, pernikahan anak, termasuk yang sudah mendapatkan diska sampai minimal usia 20 tahun agar diajak mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
“Sebab Ibu yang belum cukup umur juga akan berpengaruh dengan anak yang akan dilahirkan, contohnya mengalami stunting,” pungkasnya. (Bam/Saf)