JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meminta ke Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera mencairkan Dana Desa (DD) tahap 2. Namun harus melengkapi berkas persyaratan pencairan.

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa saat ini masih banyak desa yang sedang berproses mengajukan pencairan. Ada 177 desa yang sudah mencairkan DD tahap 2. Sedangkan 201 desa masih berproses.
“DD yang tahap pertama, itu sudah 100 persen 378 desa. Yang tahap 2 masih 177 desa itu, sisanya masih proses pengajuan,” ujar Eko, Selasa (2/8/2022).
Menurut Eko, ada beberapa berkas kelengkapan yang menjadi persyaratan adalah laporan realisasi bantuan langsung tunai (BLT) Desa hingga bulan Desember pada tahun 2021 dan laporan realisasi BLT Desa hingga triwulan pertama tahun 2022.
Eko menjelaskan, bagi Pemdes yang desanya tergolong ke desa reguler memiliki waktu hingga paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir.
“Khusus DD tahap 2 untuk Desa Mandiri paling cepat bulan Maret dan tidak ada paling lambat. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa,” imbuh Eko.
Berdasarkan catatannya, saat ini sebanyak 56 desa yang tergolong sebagai desa mandiri. Sedangkan sisanya sebanyak 322 desa masih tergolong sebagai desa reguler.
Untuk itu dirinya mengimbau bagi desa-desa yang masih dalam proses, agar bisa segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pak Sekda itu agar Bapak Ibu Kades (Kepala Desa) agar segera mengajukan (berkas kelengkapan). Kita juga sudah sounding-sounding kok untuk segera mengajukan,” pungkas Eko.
Sebagai tambahan informasi, pagu DD di Kabupaten Malang pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 409.736.726.000. Jumlah tersebut naik kurang lebih sebesar Rp 21 Milyar jika dibandingkan dengan DD yang diterima Kabupaten Malang pada tahun 2021, yakni sebesar Rp 388,6 Milyar. (Agb/Nuh)