JAVASATU.COM-MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha rumah makan dan restoran di Kota Malang yang diduga melanggar Pajak. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah kawasan ramai di Kota Malang.

Hasilnya, sejumlah pengusaha resto kedapatan melakukan ‘double account’ di perangkat mesin kasir dalam pengoperasian usaha. Diduga hal ini untuk mengemplang pajak E-tax.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, ada kasir yang tersambung dengan E-tax ada yang tidak. Sebagian pembayaran bill pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung E-Tax.
“Kita lakukan di beberapa resto, di ocean garden itu kita temukan dobel kasir, jadi ada kasir yang dilaporkan ke Bapenda dengan e-tax tetapi ada kasir yang tidak tersambung dengan e-tax dan sebagian besar pembayaran bill pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung e-tax,” ungkap Handi, Sabtu (8/4/2023) saat sidak pajak.
Hal ini memungkinkan data transaksi pembayaran tidak tercatat. Sehingga tidak bisa dibuktikan laporan pajaknya.
“Data transaksi tidak masuk, dan kita tidak bisa buktikan laporan pajaknya. Karena memang tidak ada di sistem E-tax. Data yang tidak ke record E-tax sudah kita ambil kita hitung berapa selisih pajak yang harus ia bayarkan,” tegasnya.
Sedangkan di Kaizen Resto, petugas menemukan transaksi nihil di jam-jam tertentu. Sedangkan fakta di lokasi penuh pengunjung.
“Kemudian di kaizen, data transaksi antara jam 4 sore sampai jam 7 sore nihil. Kosong. Tidak ada transaksi, tetapi kita lihat tadi rame. Pengunjung Full. Kemarin juga kita tugaskan personel ke sana juga full, dua hari ke sana juga full satu minggu lalu juga full. Tetapi diantara e-taxnya jam 4-7 malam itu nihil. Karena sistem nya tadi gak bisa dibuka, kita ambil bill manualnya. Kita hitung di kantor berapa selisih antara yang dilaporkan dan yg ril,” ungkap Handi membeberkan.
“Tadi saja menurut pengakuan kasir laporan itu ada 14 meja yang terisi tapi pas kita kesana ada 44 meja yang terisi,” bongkar Handi.
Selanjutnya di Cocari, lanjut Handi, terdapat upaya untuk mengakali laporan rekapan pajak. Dari upaya ini, pihak resto mengemplang pajak hingga Rp65 juta.
“Kemudian di Cocari tadi laporan berupa rekapan. Rekapan yang dilaporkan ke Bapenda rata rata Rp150 juta omset per bulan. Dengan asumsi rata rata pajaknya Rp 15 juta perbulan. Sementara pas kita buka sistem kasirnya laporan riil nya disitu rata- rata Rp700-800 juta bahkan ada beberapa bulan tertentu yang Rp900 juta, artinya kalo omzet Rp800 juta pajak yang harus dibayarkan Rp80 juta. Bukan Rp15 juta,” jlentreh Handi.
“Nanti selisihkan akan kita hitung dan akan kita lakukan pemeriksaan dengan penanggung jawabnya,” imbuhnya tegas.
Berlanjut ke Cak Uut, juga ditemukan double account di perangkat kasir. Dalam satu perangkat memiliki dua akun baik yang terhubung dengan E-Tax atau yang tidak.
“Di cak uut, raya langsep ini kita temukan double account. Satu perangkat tapi punya dua akun. Akun yang terpasang e-tax dan ada sistem kasir moka yang terpasang. Dari yang tidak terakses ke E-Tax. Hari ini kita sidak yang terakses E-Tax itu kondisi non aktif. Sedangkan yang menerima transaksi itu tersambung di non E-Tax. Sehingga otomatis data transaksi itu tidak masuk,” kata dia.

Dari 4 resto yang diduga memanipulasi pajak, Handi menyampaikan, Pemkot Malang merugi hingga miliaran rupiah. Petugas akan memberlakukan sanksi tegas atas resto yang mengemplang pajak.
“Di 4 lokasi ini aja nilainya ada Rp2 miliar. Di regulasi yang berlaku nanti kita akan kenakan sanksi pembayaran pajak yang harus dibayarkan itu 4×4,” tegas Handi. (Dop/Saf)