JAVASATU.COM-GRESIK- Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan operasi penertiban pedagang yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan parkir liar di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo pada Rabu dini hari (12/12/2024), pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Agustin Halomoan Sinaga A.P., M.Si., didampingi oleh Kabid Tibumtranmas, M. Hidayat, ST., MM.
Sinaga mengatakan, hasil penertiban menunjukkan beberapa pelanggaran, seperti pedagang yang menggunakan fasum sehingga menyebabkan kemacetan, mobil angkut barang yang menggunakan jalan raya sebagai tempat bongkar muat, serta kios yang memperlebar lahan hingga ke trotoar, menghalangi akses pejalan kaki.
“Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan umum, tetapi juga untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman,” ungkap Sinaga.
Ia menegaskan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
“Penertiban ini dilakukan menanggapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pedagang dan parkir liar yang menyebabkan kemacetan. Selama operasi, kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Operasional, Umar Yasir Kasan Bisri SH., MM.; Kasi Penyidikan, Nuhaedah S.Sos., MM.; Kasi Pengawasan, Ach. Junaidi S.IP.; dan Plt Kasi PSDKP, Slamet Harianto S.AP.
Operasi ini juga melibatkan berbagai personel, termasuk Regu Intel, Regu URC, PTI, Staf Gakda, Staf Operasional, Garnisun, Polisi Militer, Kodim 0817, dan Polres Gresik. (Bas/Saf)