JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel curian.

Kasus ini terungkap setelah korban, DP (27), melaporkan kehilangan dua ponsel pada Jumat (14/3/2025). Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan ponsel Vivo Y28 oranye dan Vivo Y12s biru sudah berpindah tangan ke tersangka P.
“Pelaku diduga mengetahui bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (2/4/2025).
Korban kehilangan ponsel setelah tertidur pada Kamis malam (13/3/2025). Keesokan paginya, ia mendapati jendela kamar depan rumahnya rusak dengan bekas congkelan.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025).
Polisi segera menelusuri keberadaan ponsel tersebut dan menemukan bahwa keduanya sudah berada di tangan P, yang kemudian diamankan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama pencurian,” tambah AKP Bambang.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik dengan harga murah dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. (Agb/Arf)