JAVASATU.COM-GRESIK- Kali kedelapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilan Jawa Timur.

Diraihnya WTP itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Dengan diraihnya Opini WTP LKPD 2022 tersebut, artinya Pemkab Gresik berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak delapan kali secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo pada Kamis (25/5/2023).
Penyerahan LHP, LKPD tahun 2022 Pemkab Gresik bersamaan dengan seluruh Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Bupati Gresik hadir bersama Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir dan Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman.
Bupati muda yang akrab disapa Gus Yani itu juga berucap syukur atas diperolehnya kembali opini WTP. Ia mengatakan bahwa opini WTP ini adalah buah dari kerja keras bersama di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah kita (Pemkab Gresik) memperoleh kembali opini WTP yang ke delapan kali. Ini merupakan sebuah dorongan untuk kita semua agar semakin bekerja lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Gus Yani.
Namun, lanjut bupati, raihan Opini WTP ini jangan hanya berhenti dari hasil pemeriksaan BPK RI saja, tapi juga mulai ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan evaluasi apa saja yang masih menjadi catatan dari temuan-temuan BPK.
“Kita harapkan juga tahun depannya lagi dalam hasil pemeriksaan BPK hasilnya bisa lebih baik lagi, temuan BPK-nya semakin berkurang, sampai akhirnya zero temuan,” harapnya.
Karena itu bupati berharap seluruh jajaran Pemkab Gresik harus melakukan gerakan cepat dalam rangka perbaikan laporan keuangan.
Atas raihan Opini WTP ke-8 ini, Bupati Gresik mengucapkan terima kasih kepada Sekda Kabupaten Gresik, para asisten dan staf ahli, Inspektorat dan BPKAD serta semua Kepala OPD, ASN dan karyawan Pemkab Gresik, para camat, para kades se-Kabupaten Gresik, juga warga Kabupaten Gresik atas kerjasamanya dan kekompakannya.
“Sebab menurutnya, Opini WTP ini merupakan sebuah kepercayaan dari BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu penerima LHP,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
“Kami berharap ke depan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Karyadi.
LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. (Bas/Arf)