JAVASATU.COM-MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang utamanya berdagang di jalan umum.
Sasaran utama pada wilayah Kecamatan Kepanjen. Ini sebagai upaya untuk mendukung perwajahan Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dua titik utama yang akan ditertibkan dari pembuatannya ada dua titik di Kepanjen yakni di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang.
“Untuk penertiban PKL, kita berusaha edukatif dan persuasif,” ujar Firmando, Kamis (5/1/2023).
Namun demikian, upaya persuasif lebih dikedepankan. Lebih bijak lagi menurut Firmando adalah dengan mencarikan solusi, seperti mencarikan tempat untuk berjualan.
“Bagaimana kita mencarikan solusi terutama di depan RSUD Kanjuruhan dan Dinas Pendidikan. Kalau mereka harus kita bersihkan, kita geser kemana, karena ini berkaitan dengan urusan perut,” terang Firmando.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Kanjuruhan. Yakni untuk membicarakan, kemungkinan adanya lokasi di area RSU yang mungkin bisa dijadikan tempat berjualan bagi PKL jika jadi ditertibkan dari depan RSUD.
“Kemarin kami juga sudah koordinasi dengan RSUD, cobalah, punya gambaran bagaimana RSUD menangani PKL di depan, atau mungin mereka punya lokasi untuk menempatkan PKL di sebuah kantin dengan sesuai aturan dan standarnya. Ini harapan kami seperti itu,” pungkas Firmando. (Agb/Arf)