JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kali kesembilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Bupati Malang, HM Sanusi mengungkapkan capaian Opini WTP sebuah penilaian nyata dari BPK terhadap kinerja Pemkab Malang.
“Artinya, melalui kerja keras seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Malang dalam menggunakan dan mengelola keuangan negara secara efektif, transparan dan akuntabel,” jelas Bupati Malang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Bupati Sanusi juga mengungkapkan, capaian ini hasil kerja keras bersama, tanpa kerjasama yang baik, mustahil mendapat opini WTP ini.
Kedepannya Bupati Malang berharap Pemkab Malang dapat mempertahankan Opini WTP ini, karena di setiap tahun selalu ada peningkatan dan TLHP sudah mencapai 97,16%.
“Pondasi untuk mempertahankan Opini WTP ini dalam rangka penyajian, pengungkapan sistem kendali intern kita, maupun ketaatan terhadap perundang-undangan akan terus dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi di tahun yang akan datang. Target pertama setelah ini adalah kita akan berusaha meraih dan mempertahankan kembali Opini WTP ini secara berturut-turut di tahun-tahun berikutnya, dan di tahun ini Kabupaten Malang berada di urutan ke empat Provinsi Jawa Timur”, ungkap Bupati Sanusi.
Dalam keterangan tertulis Bagian Prokopim Setda Kabupaten Malang menyebutkan, prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan di Kantor BPK Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023) sore. Diterima langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Karyadi.
“Indikator Opini WTP diberikan oleh BPK RI jika laporan keuangan telah disajikan memadahi dan handal atas Pengungangkapan, Kecukupan Bukti, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan disajikan memadahi dan secara material memberikan keyakinan yang dapat dipertanggung-jawabkan”, tulis Bagian Prokopim Setda Kabupaten Malang.
BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Agb/Arf)