email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021

by Sudasir Al Ayyubi
30 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Permohonan akta kematian di Gresik meningkat. Tercatat mulai bulan Januari hingga Juni 2021, ada 4.845 akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim.

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021
Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim. (Foto: Istimewa)

“Tahun 2021 mulai dari Januari sampai Juni sebanyak 4.845 akta kematian dan di bulan Juli 2021 ini ada 684, ini belum tanggal 30 Juli. Dari catatan tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2018 sebanyak 1.664 akta kematian. Tahun 2019 sebanyak 2.819. Dan Tahun 2020 sebanyak 7.398 akta kematian” kata Baharuddin, Jumat (30/7/2021).

Menurut Baharuddin, masih banyak masyarakat di Gresik yang menyepelekan manfaat akta kematian. Padahal manfaatnya sangat banyak.

“Akta kematian itu penting. Seperti untuk pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, untuk pernikahan anak yang sudah ditinggal oleh orang tuanya dan lain sebagainya. Memang dulu akta kematian tidak begitu penting, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pengurusan akta kematian” jelas Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, jika akta kematian dijadikan tolok ukur dalam mengambil kebijakan dan keputusan, maka data tersebut harus valid. Sehingga anggaran sesuai penyerapannya.

“Ketika orangnya meninggal dan tidak dilaporkan ke Dispendukcapil itu juga berpengaruh. Misal nantinya ada pemilihan kepala desa, pemilihan bupati atau anggota dewan, itu kan masih muncul terus” imbuhnya.

Baca Juga:
  • Kabupaten TTU Alami Kekosongan Stok Vaksin – Kliktimes.com

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Gresik agar segera mengurus akta kematian. Ia menegaskan pengurusannya sangat mudah dan cepat.

BacaJuga :

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

“Untuk pengurusan akta kematian bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil atau melalui aplikasi POEDAK. Syarat mengurus akta kematian, jika meninggal di rumah sakit cukup menggunakan surat bukti dari rumah sakit dan jika meninggal di rumah cukup mengetahui dari desa dan juga mengisi formulir kematian F2 01 serta saksi 2 orang dengan KTP pelapor dan fotokopi KK yang meninggal” beber Baharuddin. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Akta KematianDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil GresikDispendukcapil GresikPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Drummer 13 Tahun Asal Malang Rilis Single Perdana ‘Speak Up’

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

BERITA LAINNYA

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Kodim Blora Latihan Pengendalian Massa, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved