email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021

by Sudasir Al Ayyubi
30 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Permohonan akta kematian di Gresik meningkat. Tercatat mulai bulan Januari hingga Juni 2021, ada 4.845 akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim.

Permohonan Akta Kematian di Gresik Meningkat, Ada 4.845 Januari-Juni 2021
Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim. (Foto: Istimewa)

“Tahun 2021 mulai dari Januari sampai Juni sebanyak 4.845 akta kematian dan di bulan Juli 2021 ini ada 684, ini belum tanggal 30 Juli. Dari catatan tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2018 sebanyak 1.664 akta kematian. Tahun 2019 sebanyak 2.819. Dan Tahun 2020 sebanyak 7.398 akta kematian” kata Baharuddin, Jumat (30/7/2021).

Menurut Baharuddin, masih banyak masyarakat di Gresik yang menyepelekan manfaat akta kematian. Padahal manfaatnya sangat banyak.

“Akta kematian itu penting. Seperti untuk pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, untuk pernikahan anak yang sudah ditinggal oleh orang tuanya dan lain sebagainya. Memang dulu akta kematian tidak begitu penting, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pengurusan akta kematian” jelas Baharuddin.

ADVERTISEMENT

Baharuddin menambahkan, jika akta kematian dijadikan tolok ukur dalam mengambil kebijakan dan keputusan, maka data tersebut harus valid. Sehingga anggaran sesuai penyerapannya.

“Ketika orangnya meninggal dan tidak dilaporkan ke Dispendukcapil itu juga berpengaruh. Misal nantinya ada pemilihan kepala desa, pemilihan bupati atau anggota dewan, itu kan masih muncul terus” imbuhnya.

Baca Juga:
  • Kabupaten TTU Alami Kekosongan Stok Vaksin – Kliktimes.com

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Gresik agar segera mengurus akta kematian. Ia menegaskan pengurusannya sangat mudah dan cepat.

BacaJuga :

Wakapolres Gresik Tekankan Disiplin dan Integritas Anggota

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

“Untuk pengurusan akta kematian bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil atau melalui aplikasi POEDAK. Syarat mengurus akta kematian, jika meninggal di rumah sakit cukup menggunakan surat bukti dari rumah sakit dan jika meninggal di rumah cukup mengetahui dari desa dan juga mengisi formulir kematian F2 01 serta saksi 2 orang dengan KTP pelapor dan fotokopi KK yang meninggal” beber Baharuddin. (Bas/Saf)

Tags: Akta KematianDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil GresikDispendukcapil GresikPemkab Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Iksan Skuter “Raya Daendels Tour 2025”, Jelajahi 1.000 KM Jalur Anyer-Panarukan Naik Vespa

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved