JAVASATU-MALANG- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021, bahwa Kabupaten Malang sudah turun ke level 2 masa PPKM.
Mengacu pada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah melonggarkan tempat wisata untuk bisa kembali beroperasi, dengan harapan bisa menggerakkan kembali roda perekonomian di sektor pariwisata.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang sangat berharap kepada pelaku wisata, khususnya pengusaha hotel, restoran maupun tempat hiburan bisa memanfaatkan kelonggaran ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, mengatakan, setelah meraka beroperasi lagi maka target pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa terpenuhi.
“Kalau targetnya 60 persen bisa terpenuhi, tapi saya kurang yakin. Kalau 60 persen rasanya berat memang. 50 persen pun kayaknya sudah berat,” ujar Made Arya Wedantara, Senin (8/11/2021).
Made belum dapat menyebutkan secara rinci terkait capaian perolehan pajak, hanya saja untuk capaian pajak yang perolehannya masih rendah adalah Pajak Hiburan. Yang meliputi hotel, tempat wisata dan beberapa lainnya.
“Pajak hiburan itu yang saat ini masih di bawah 40 persen,” imbuh Made.
Meski mendapatkan kelonggaran, kepada pelaku usaha wisata harus tetap mengedepankan aturan yang diberlakukan pada tempat wisata saat ini, agar semuanya lancar. Hal itu juga dimaksudkan di tahun 2022 mendatang, pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa lebih optimal.
“Makanya itu, kalau terpenuhi target dalam dua atau tiga bulan ini kan saya rasa tidak mungkin. Bisanya digenjot pada tahun 2022 mendatang. Makanya, kesempatan kali ini harapannya bisa lebih optimal, dan malah tidak jadi bumerang karena membeludak pada akhir tahun ini,” pungkas Made. (Agb/Nuh)