Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Sasar Pasar Tradisional, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Terus Sosialisasi Rokok Ilegal

by Agung Baskoro
7 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Gencarkan tumpas rokok ilegal terus didengungkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Wonosari terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Saat ini sosialisasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional Wonosari atau Gunung Kawi dan pasar Kromengan Kabupaten Malang, dengan memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

KONTEN PROMOSI

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwinata, Rabu (7/12/2022).

Wendy menyebut, saat ini rokok ilegal sudah menjamur di kalangan masyarakat. Dan mereka harus tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Seperti rokok yang memiliki pita yang mudah pudar, luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

“Rokol ilegal itu pintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas, yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon di cek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales jual rokok dicek dengan detil. Jika bapak ibu menemukan rokok ilegal diperdagangkan, silahkan laporkan ke Satpol PP, dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya di Pasar Wonosari.

Satpol PP dan Bea Cukai saat Sosialisasi di Pasar Wonosari dan Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Dalam sosialisasi, Wendy memberikan kesempatan kepada salah satu masyarakat bernama Mujiono yang menanyakan rokok ilegal itu bagaiman ciri-cirinya.

BacaJuga :

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Mendapat pertanyaan itu, Wendy menjelaskan, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat, dan pitanya tidak lungset.

“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Kromengan terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu di Pasar Tradisional Kromengan Wendy berpesan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik A digunakan pabrik rokok B,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang meperjual belikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara. Bahaya rokok ilegal itu sangat berbahaya. Kalau masyarakat masih mengkonsumsi rokok ilegal itu dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.

Petugas Satpol PP menempel stiker gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Sedangkan, lanjut Suhandoko, untuk memberikan wawasan pada masyarakat, bahwa pada rokok itu terdapat pajak yang harus disetorkan ke negara. Itu artinya dengan membeli rokok yang mempunyai hak paten, maka masyarakat turut membantu membanyar pajak. Dan hasilnya juga akan kembali ke masyarakat juga.

“Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

Musik Dangdut on Truck, Jadi panggung utama sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.

Sedang, dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personel Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (Adv/Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cuka MalangKecamatan KromenganKecamatan WonosariPasar KromenganPasar WonosariRokok IlegalSatpol PP Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

ADVERTISEMENT

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved