JAVASATU.COM-MALANG- Gencarkan tumpas rokok ilegal terus didengungkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.

Saat ini sosialisasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional Wonosari atau Gunung Kawi dan pasar Kromengan Kabupaten Malang, dengan memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.
“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwinata, Rabu (7/12/2022).
Wendy menyebut, saat ini rokok ilegal sudah menjamur di kalangan masyarakat. Dan mereka harus tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Seperti rokok yang memiliki pita yang mudah pudar, luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.
“Rokol ilegal itu pintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas, yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon di cek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales jual rokok dicek dengan detil. Jika bapak ibu menemukan rokok ilegal diperdagangkan, silahkan laporkan ke Satpol PP, dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya di Pasar Wonosari.
Dalam sosialisasi, Wendy memberikan kesempatan kepada salah satu masyarakat bernama Mujiono yang menanyakan rokok ilegal itu bagaiman ciri-cirinya.
Mendapat pertanyaan itu, Wendy menjelaskan, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat, dan pitanya tidak lungset.
“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu di Pasar Tradisional Kromengan Wendy berpesan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik A digunakan pabrik rokok B,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang meperjual belikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
“Ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara. Bahaya rokok ilegal itu sangat berbahaya. Kalau masyarakat masih mengkonsumsi rokok ilegal itu dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Suhandoko, untuk memberikan wawasan pada masyarakat, bahwa pada rokok itu terdapat pajak yang harus disetorkan ke negara. Itu artinya dengan membeli rokok yang mempunyai hak paten, maka masyarakat turut membantu membanyar pajak. Dan hasilnya juga akan kembali ke masyarakat juga.
“Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.
Sedang, dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personel Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (Adv/Agb/Arf)