JAVASATU-MALANG- Di tengah Pandemi COVID-19 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berupaya untuk mengadakan pemilihan Kepala Desa serentak. Karena disamping sudah habisnya masa jabatannya (Kades) juga Pergantian Antar Waktu (PAW), dikarenakan kepala desa aktif itu meninggal dunia.

Pengajuan itu diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, yang saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 5 tahun 2019, dan Perbub 21 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pilkades.
“Perbub itu direvisi karena ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur gelaran Pilkades saat pandemi COVID-19. Saat ini sudah kita ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim oleh Bagian Hukum Kabupaten Malang,” ucap Suwadji, Senin (6/9/2021).
Suwadji menjelaskan bahwa Perbub tentang perubahan Pilkades tersebut saat ini tengah diajukan, karena ada perubahan tentang interval pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang, yang sebelumnya digelar selama 1 tahun sekali, diajukan agar dapat digelar dua tahun sekali.
“Saya izin ke Mendagri untuk bisa merubah interval waktu Pilkades itu, interval waktu pelaksanaan Pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama 2021, gelombang kedua 2023 dan gelombang ketiga 2025, saat ini sedang pembahasan,” terangnya.
Perubahan Perbub itu sangat ditunggu oleh Suwaji, karena bila sudah ditentukan maka pihaknya akan segera melakukan sosilisasi dan merencanakan penjadwalan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades tahun ini.
“Kita berupaya, penjadwalan ini bisa dilakukan di akhir November. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbupnya sudah turun. Kita bisa sosialisasi dan mulai pembahasan penjadwalan. Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan Hari H-nya,” terangnya.
Sebetulnya Suwaji telah berupaya, agar Pilkades digelar diantara akhir Oktober atau awal November 2021. Namun rencana itu berubah karena pada bulan Juli 2021 lalu, pergerakan COVID-19 di Malang Raya masih jadi atensi Pemerintah Pusat.
“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022. Makanya kita juga harus lihat perkembangan pergerakan COVID-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” tegasnya.
Baca Juga:
-
Pemkab Deli Serdang Batal Dirikan Lokasi Isoter – Kliktimes.com
-
Ribuan Vaksin Sinovac untuk Warga Pakisaji – Malangartchannel.com
-
Kampung Cempluk Festival ke-11, Meluaskan Pandangan & Mempertajam Pikiran – Kliktimes.com
Terakhir Suwaji menerangkan, sebetulnya jika tidak ada perubahan, maka 12 desa yang seharusnya melakukan Pilkades dan 14 desa melakukan Pilkades Antar Waktu, karena kepala desa yang bersangkutan berhalangan atau meninggal.
“Sesuai aturan itu kalau Kadesnya berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, sesuai regulasi harus menggelar Pilkades Antar Waktu,” pungkasnya. (Agb/Saf)