Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Tahun 2021 Kabupaten Malang Bakal Gelar Pilkades Serentak

by Agung Baskoro
6 September 2021

JAVASATU-MALANG- Di tengah Pandemi COVID-19 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berupaya untuk mengadakan pemilihan Kepala Desa serentak. Karena disamping sudah habisnya masa jabatannya (Kades) juga Pergantian Antar Waktu (PAW), dikarenakan kepala desa aktif itu meninggal dunia.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pengajuan itu diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, yang saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 5 tahun 2019, dan Perbub 21 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pilkades.

“Perbub itu direvisi karena ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur gelaran Pilkades saat pandemi COVID-19. Saat ini sudah kita ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim oleh Bagian Hukum Kabupaten Malang,” ucap Suwadji, Senin (6/9/2021).

KONTEN PROMOSI

Suwadji menjelaskan bahwa Perbub tentang perubahan Pilkades tersebut saat ini tengah diajukan, karena ada perubahan tentang interval pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang, yang sebelumnya digelar selama 1 tahun sekali, diajukan agar dapat digelar dua tahun sekali.

“Saya izin ke Mendagri untuk bisa merubah interval waktu Pilkades itu, interval waktu pelaksanaan Pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama 2021, gelombang kedua 2023 dan gelombang ketiga 2025, saat ini sedang pembahasan,” terangnya.

Perubahan Perbub itu sangat ditunggu oleh Suwaji, karena bila sudah ditentukan maka pihaknya akan segera melakukan sosilisasi dan merencanakan penjadwalan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades tahun ini.

“Kita berupaya, penjadwalan ini bisa dilakukan di akhir November. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbupnya sudah turun. Kita bisa sosialisasi dan mulai pembahasan penjadwalan. Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan Hari H-nya,” terangnya.

BacaJuga :

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Sebetulnya Suwaji telah berupaya, agar Pilkades digelar diantara akhir Oktober atau awal November 2021. Namun rencana itu berubah karena pada bulan Juli 2021 lalu, pergerakan COVID-19 di Malang Raya masih jadi atensi Pemerintah Pusat.

“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022. Makanya kita juga harus lihat perkembangan pergerakan COVID-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” tegasnya.

Baca Juga:
  • Pemkab Deli Serdang Batal Dirikan Lokasi Isoter – Kliktimes.com
  • Ribuan Vaksin Sinovac untuk Warga Pakisaji – Malangartchannel.com
  • Kampung Cempluk Festival ke-11, Meluaskan Pandangan & Mempertajam Pikiran – Kliktimes.com

Terakhir Suwaji menerangkan, sebetulnya jika tidak ada perubahan, maka 12 desa yang seharusnya melakukan Pilkades dan 14 desa melakukan Pilkades Antar Waktu, karena kepala desa yang bersangkutan berhalangan atau meninggal.

“Sesuai aturan itu kalau Kadesnya berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, sesuai regulasi harus menggelar Pilkades Antar Waktu,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten MalangDPMD Kabupaten Malangpemkab malangPilkadesPilkades Kabupaten MalangPilkades SerentakSuwadji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved