JAVASATU-GRESIK- Dalam operasinya di perempatan Ngipik dan di simpang 4 Nippon Paint Gresik pada Senin (8/11/2021), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan alat Badut dan pengamen angklung.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, upaya ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban.
“Kami mengamankan alat badut dan alat angklung dan orangnya di suruh pulang ke wilayahnya ada yang dari Kabupaten Lamongan dan Gresik” kata Sulyono, Senin (8/11/2021).
“Mereka tahu jadwal operasi kita dan sering melarikan diri. Alhamdulillah hari ini bisa mengamankan alat yang dipakai oleh para pengamen angklung dan badut itu” ungkap Sulyono.
Sementara, Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penegakan sesuai dengan Perda tentang ketentraman dan ketertiban, seperti menertibkan badut, pengemis dan pengamen. Menurut Suparpto, hal itu melanggar Perda yang berlaku.
“Kita tertibkan sesuai aturan saja. Karena kita selaku penegak perda hanya menertibkan sesuai dengan perda tersebut” tegasnya.
Selain itu pihaknya mengaku kalau yang diamankan seperti badut, pengemis dan pengamen angklung kebanyakan yang sudah sering ditangkap atau diamankan. Kemudian tidak melarang kepada mereka yang mencari rezeki namun harus tahu juga dengan Perda.
“Kami berharap dengan adanya penertiban tersebut masyarakat yang mengamen dengan berpakaian badut atau memakai alat yang lain. Setelah diamankan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Semakin sadar terhadap perda maupun perundang – undangan yang lainnya” ungkapnya. (Bas/Saf)