JAVASATU.COM-MALANG- Usai diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Malang tahun 2023 sebesar Rp 3.268.275. Besaran itu sama dengan 7,3 persen UMK Kabupaten Malang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 Rp 3.068.275. Dan tahun 2022 tidak ada kenaikan UMK.

“Usulan UMK Kabupaten Malang kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp200.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (20/12/2022) kepada awak media.
Maka total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp3.268.275. Besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha.
“Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, perwakilan pengusaha lainnya telah menyetujui,” kata Yoyok.
Yoyok menegaskan, per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut.
“Terkait mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023,” pungkas Yoyok
Perlu diketahui, penentuan UMK tersebut menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, yang menjadi satu satunya sumber data. (Arf)