Javasatu, Malang- Ditetapkannya Kepanjen sebagai ibukota Kabupaten Malang, menyisakan banyak hambatan. Sejak tahun 2008 lalu Kepanjen belum nampak jelas bagaimana perkembangannya. Baik dari segi perekonomian maupun pembangunannya dalam hal kota yang menyandang predikat ibukota.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kepanjen ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Malang didasari dengan surat Nomor 135.7/093/421.202/2007 tanggal 17 Januari 2007 kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, serta disetujuinya usulan tersebut dalam Keputusan Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan,”mewujudkan kemajuan Kepanjen layaknya ibukota perlu adanya keseriusan, dan kami sebagai anggota DPRD harus bisa menjembatani dan sinkronisasi dimana kesulitannya.” (11/11).
“Bapenas dan Bapeda provinsi ya harus mau membantu keinginan besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang karena sebuah otonomi daerah harus berkembang, namun kalau tidak mau mendukung ya jelas salah”jelasnya.
“Maka langkah pertama adalah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) di kecamatan penyangga, bisa di Kepanjen bisa Pakisaji itu yang harus di siapkan”lanjutnya.

Namun ditanya soal target ibukota Kepanjen kedepan kapan bisa layak?, Didik masih belum berani menjawab dengan pasti tapi di harapkan dalam kepimpinan bupati Sanusi sudah harus terselesaikan. Dengan cara mempermudah investor untuk membangun mall, hotel bintang, wahana permainan anak dan seterusnya bisa masuk.
“Itu diyakinkan dengan adanya program bupati Malang yang memfokuskan Kepanjen dalam mempercepat pembangunan mall, hotel bintang, alun-alun yang selama ini belum ada,”pungkasnya.(agb/arf)