Javasatu, Malang- Dituding kabur dari tanggung jawabnya, Bos CV Total Teknik yang mengerjakan proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang siap melanjutkan kewajibannya.
Bambang Suryanto selaku Pemegang Proyek, dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan tanggung jawabnya, meski proyek tersebut sebetulnya sudah bukan lagi tanggung jawabnya karena sudah diserah terimakan 2 tahun lalu.
“Sepengetahuan saya, pengerjaan Pustu itu di tahun 2018, sudah dua tahun lalu, dan sudah diserahterimakan ke dinas” ungkap Bambang Suryanto, saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Dan pada tahun 2018 silam, lanjut Bambang, pekerjaan pembangunan Pustu telah dilakukan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan tidak ada kendala.
“Bangunan itu sudah selesai dua tahun silam, sudah PHO sama dinas, jika bermasalah kenapa dinas mau menerima?. Saat PHO itu gak ada yang bocor, tapi kontraktornya siap perbaikinya” jelas Bambang.
Selain itu Bambang juga menjelaskan, jika dalam proses pengerjaannya, banyak Contract Change Order (CCO) atau perubahan secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia/Rekanan/Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan bangunan Pustu tersebut.
“Menurut kontraktor, dalam pelaksanaannya banyak yang di CCO. Waktu PHO kan ada itung-itungan antara Dinas dan Konsultan Pengawas kan, nah disitukan ada tambah dan kurangnya” bebernya.
Ini Statemen PPK Pustu Wringinanom Sebelumnya
Meski begitu jika dianggap oleh Dinas Kesehatan tambah Bambang, maka dalam hal ini (sebagai kontraktor) akan siap menyelesaikannya. Artinya, dirinya sebagai penengah agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak menimbulkan polemik.
“Apa saya yang mengerjakannya, saya hanya menjembatani saja. Kita ambil jalan tengahnya saja,” tandasnya.
Awal Mencuatnya Polemik Pustu Wringinanom
Sebagai informasi, berdasarkan data di Dinkes Pemkab Malang, proyek pembangunan Pustu Desa Wringinanom, Poncokusumo tersebut di kerjakan oleh CV. Total Teknik, yang beralamat di Jalan Hayamwuruk No.04, Rt.04, Rw.02 Desa Gondanglegi Wetan, Gondanglegi, dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta.
Namun kasus itu mencuat setelah LSM Pro-Desa mempermasalahkannya. Dengan dalih pembangunan Pustu tersebut belum bisa dimanfaatkan lantaran bidan desa tidak mau menerima dan menempatinya, lantaran kondisi yang sangat tidak memungkinkan. (Agb/Arf)