Javasatu,Malang- Ditengah mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan memberikan dispensasi kepada masyarakat berupa tagihan pembayaran pemakaian air bersih.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, pemberian dispensasi dari Perumda Tirta Kanjuruhan nantinya diperuntukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Pengurangan tarif itu nanti disampaikan ke kelompok masyarakat tertentu. Ini harus” ucap Didik. Selasa (31/3/2020).
Menurut Didik, ditengah pandemi Covid-19 ini, beban masyarakat makin berat karena aktivitas yang terbatas. Kesulitan itu sangat berpengaruh pada perputaran ekonomi warga Kabupaten Malang.
Sementara menanggapi desakan itu, Bupati Malang, HM Sanusi akan memerintahkan pihak Tirta Kanjuruhan melakukan kajian dan pertimbangan terlebih dahulu.
“Akan kita kaji kalau itu. Karena menyangkut setoran PDAM ke Pemkab. Yang sudah pasti bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah,red), memang sudah kita gratiskan” jelas Sanusi.
Dispensasi itu dengan catatan tambah Sanusi, bukan untuk masyarakat yang tergolong masyarakat mampu. (Agb/Arf)