JAVASATU-MALANG- Kebijakan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19 dikeluarkan lagi oleh Satlantas Polres Malang. Ada keringan bagi pemohon SIM yang terpapar positif COVID-19.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan, kemudahan itu diperuntukan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan masa SIM-nya habis, untuk tetap bisa melakukan kepengurusan perpanjangan SIM.
“Kami ada kebijakan khusus bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan SIM-nya habis, untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif,” ucapan, Kamis (15/7/2021).
Kebijakan khusus tersebut, lanjut Agung, diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan memperpanjang SIM, namun belum diperbolehkan mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit COVID-19.
“Itu sudah ada instruksi dari Dirlantas Polda, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bisa melakukan perpanjangan dengan menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa,” jelasnya.
Baca Juga:
-
Pelaku Perjalanan Mendominasi Peningkatan Kasus COVID-19 di TTU – Kliktimes.com
-
TITD Kelenteng Kwan Sing Bio-Kodim 0811 Tuban Gelar Vaksinasi untuk Anak – Tugujatim.id
Terakhir Agung memastikan jika Satlantas Polres Malang melakukan regulasi tersebut, akan memberlakukan hingga adanya kebijakan baru.
“Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu,” tutupnya. (Agb/Arf)