JAVASATU.COM-GRESIK- Masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gresik pada Senin (19/6/2023) di kantor Pemkab Gresik lantai 4.
“Perda ini dihadirkan, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat masalah hukum. Dengan perda ini masyarakat tidak mampu sangat dimudahkan. Tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.
Ahmad Nurhamim, dalam penjelasannya, mengatakan bahwa peraturan daerah ini didasarkan pada konstitusi, terutama Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Terkait sosialisasi, Anha, begitu Politisi Gokkar Gresik ini kerap disapa mengungkapkan, tujuannya adalah untuk memahamkan, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah.
“Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya. Polisi dimana pun di Indonesia sudah tahu tentang perda ini. Sudah ada rujukannya,” urai Anha, yang juga selaku Ketua DPD Golkar Gresik.
Tambahan informasi, dalam acara sosialisasi, hadir narasumber Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim dari Partai Golkar, anggota DPRD Hj. Hudaifah dari PKB, Direktur LBH Fajar Trilaksana, serta sejumlah undangan lainnya. (Bas/Arf)
Sangat baik