JAVASATU-MALANG- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp 14.000 per liternya. Penyamaan harga minyak goreng itu akan diberlakukan pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00:01.
Pada video yang diumumkan oleh Mendag berdurasi 1 menit 56 yang didapat Javasatu.com menyebutkan, kebijakan itu diambil untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.
Dengan Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, yaitu dengan harga Rp 14 ribu per liter, baik dalam kemasan premium maupun kemasan sederhana.
Kebijakan itu telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern yang masuk dalam anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Agung Porwanto mengatakan, penjualan minyak goreng di toko modern sudah sesuai dengan yang ditetapkan yang awalnya Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu kini sudah menjadi Rp 14 ribu.
“Kalau di toko modern harga sudah sesuai, karena subsidi diberikan langsung ke produsen, sehingga keluar pabrik harga sudah sesuai 14 ribu per liternya,” ucap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang ini, Kamis (20/1/2022).
Baca Lainnya: Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai
Sedang untuk harga minyak goreng curah dinilai bisa langsung menyesuaikan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau minyak goreng curah bisa langsung menyesuaikan harga yang ditetapkan, jadi gak perlu waktu untuk penyesuaian,” pungkasnya. (Agb/Saf)