Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Tetapkan Lima Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
30 September 2025
0

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui juru bicara Asroin Widiyana, menyebutkan lima ranperda yang ditetapkan yaitu tentang.

  1. Ketahanan Pangan dan Gizi
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik

Ia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan menindaklanjuti fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Inti dari surat fasilitasi tersebut adalah agar Pemkab Gresik melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” kata Asroin.

ADVERTISEMENT

Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025.

Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah rancangan perda.

Adapun tiga ranperda yang dihapus yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Penghapusan dilakukan karena belum adanya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kemenkumham Jatim,” jelasnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi strategis tersebut.

Ia menegaskan, setiap ranperda yang ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Lima ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi melalui Bank Gresik. Harapannya segera diimplementasikan agar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (bas/arf)

Tags: DPRD GresikPemkab GresikPerda
Previous Post

Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Dipastikan Tidak Naik

Next Post

Polres Gresik Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi

Related Posts

ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS
Berita

ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS

24 Oktober 2026
BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB
Berita

BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB

24 Oktober 2026
Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
Berita

Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api

24 Oktober 2026
Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
Berita

Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial

24 Oktober 2026
Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
Berita

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo

24 Oktober 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

24 Oktober 2026
Next Post
Polres Gresik Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi

Polres Gresik Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri, IGRA Dukun Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Usia Dini
  • ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS
  • BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com