email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Tetapkan Lima Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

by Sudasir Al Ayyubi
30 September 2025

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui juru bicara Asroin Widiyana, menyebutkan lima ranperda yang ditetapkan yaitu tentang.

  1. Ketahanan Pangan dan Gizi
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik

Ia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan menindaklanjuti fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Inti dari surat fasilitasi tersebut adalah agar Pemkab Gresik melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” kata Asroin.

Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025.

Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah rancangan perda.

Adapun tiga ranperda yang dihapus yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Penghapusan dilakukan karena belum adanya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kemenkumham Jatim,” jelasnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi strategis tersebut.

BacaJuga :

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Ia menegaskan, setiap ranperda yang ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Lima ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi melalui Bank Gresik. Harapannya segera diimplementasikan agar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikPemkab GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Jelang Tahun Ajaran Baru, Guru YPP Al-Karimi Diminta Pahami Karakter Siswa

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Mahasiswa FIKOM Esa Unggul Edukasi Gizi dan Percaya Diri Anak

Polres Gresik Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

DLHKP Kota Pasuruan Pangkas Pohon Usai Aduan Warga Jalan Kartini

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

SPPG Rampal Celaket Malang Manfaatkan Libur MBG untuk Perawatan Dapur

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

BERITA LAINNYA

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Jelang Tahun Ajaran Baru, Guru YPP Al-Karimi Diminta Pahami Karakter Siswa

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Mahasiswa FIKOM Esa Unggul Edukasi Gizi dan Percaya Diri Anak

Polres Gresik Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

DLHKP Kota Pasuruan Pangkas Pohon Usai Aduan Warga Jalan Kartini

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved