Javasatu,Malang- Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang benar-benar mengakhiri masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 30 Mei mendatang, maka DPRD Kabupaten Malang harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaksanaan transisi New Normal Life (NNL) tersebut.


Saat ditemui awak media, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan draf untuk Perda dalam pelaksanaan masa transisi NNL.
“Saat ini kami tengah menyiapkan draf tersebut. Dalam waktu dekat Perda itu sudah bisa disahkan” terang Darmadi. Kamis (28/5/2020).
Darmadi mengatakan, dalam pelaksanaan transisi new normal life di Kabupaten Malang memerlukan suatu payung hukum dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, meski harus memerlukan proses tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Karena untuk kepentingan bersama, semua anggota DPRD sangat mendukung untuk percepatan penanganan Covid-19. Untuk drafnya saat ini masih dalam proses penggodokan” ulasannya.
Menurut Darmadi, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menyelaraskan antara daerah dengan keputusan pemerintah pusat terkait pandemi Covid-19.
“Perda itu dibuat untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat supaya tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan Transisi New Normal Life tersebut” jelasnya.
Selanjutnya tambah Darmadi, berjanji dalam waktu dekat Perda itu sudah bisa diimplementasikan ke seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Secepatnya sudah terbit, minimal peraturan kepala daerah sudah jadi dan diberlakukan” pungkas Darmadi. (Agb/Red)