JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/7/2025).

Rapat tersebut mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Agus Marhenta, menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak memenuhi target. Dari target sebesar Rp1,01 triliun, realisasi PAD hanya mencapai Rp885,31 miliar atau sekitar 87,59 persen.
“Ini menunjukkan belum optimalnya kontribusi sektor pariwisata dan retribusi parkir yang seharusnya menjadi sumber andalan pendapatan daerah,” kritik Agus.
Meski memberi sejumlah catatan, Fraksi PDIP tetap menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PKB, melalui Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto, juga menyetujui Ranperda namun memberi sorotan terhadap keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dengan kedok restoran. Menurutnya, praktik ini berdampak pada kebocoran PAD.
“Pemkot harus meninjau kembali perizinan tempat hiburan semacam itu agar tidak merugikan pendapatan daerah,” tegas Putri.
Fraksi Gerindra turut menyampaikan dukungan setelah melalui proses kajian terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung. Danny Agung Prasetyo menyebut, fraksinya berharap laporan ini bisa jadi acuan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Maka Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” kata Danny.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai proses ini berlangsung cepat, namun tetap kritis dan konstruktif.
“Terima kasih atas sinergi yang luar biasa. Semoga masukan-masukan dari dewan bisa memperkuat perjalanan pembangunan di Kota Malang,” ucap Wahyu.
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Arf)