JAVASATU-GRESIK- Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi PPP, Hj. Lilik Hidayati, SE.,MM dan H. Khoirul Huda memberikan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap tahun 2021 kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Minggu (24/10/2021). Kegiatan diikuti oleh ibu-ibu PKK kelurahan setempat serta Angkatan Muda Ka’bah wilayah Kebomas dan Gresik.

Dihadapan warga yang hadir, kedua anggota dewan tersebut saling bergantian dalam memberikan sosialisasi peraturan daerah mulai dari tentang sampah, UKM, desa mandiri hingga pinjaman online atau pinjol. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pada sesi tanya jawab, Peni, salah satu warga RT002, RW002 kelurahan setempat meminta bantuan dukungan terkait adanya kreasi warga yang membuat kerajinan bunga berbahan jelanta (minyak goreng bekas).
“Kami berharap bu dewan bisa memfasilitasi, membimbing, mengarahkan serta mendukung agar bisa berkembang maju. Ini masih proses untuk merintis kerajinan itu bu” pinta Peni.
Adanya permintaan dukungan, Hj Lilik respon cepat memberikan tanggapan. Dihadapan audien, Hj. Lilik berjanji akan membantu.
“Monggo ibu-ibu PKK bikin kelompok terus tempat nya dimana nanti akan kita bantu, untuk kemajuan ibu-ibu PKK biar nanti menjadi desa yang mandiri. Oh iya tak lupa saya juga mengucapkan selamat Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW yang tepat di ulan Oktober 2021 ini” ujar Lilik Hidayati.
Dijelaskan Lilik, pemerintah daerah juga membuat program Pemberdayaan Desa Mandiri, desa yang mampu membiayai desa masing-masing, mengelola kebutuhan desa itu sendiri.
“Contohnya wisata desa yang dikelola BUMDes” tegas Lilik.

Lilik menambahkan terkait sampah. Lilik mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Menurut dia, sampah plastik adalah salah satu sampah yang sulit untuk di urai. Untuk itu, penggunaan sampah plastik sekali pakai, jika membuah harus dipisahkan.
“Memang sekarang sudah ada TPS dan TPA yang sudah disediakan, namun nantinya akan menjadi kendala dikemudian hari terkait lahan sampahnya. Dan itu harus kita pikirkan mulai sekarang” terang Lilik.
Bahkan, lanjut Lilik, DPRD Gresik membuat aturan adanya pelarangan dan sanksi pembuatan TPS di setiap kecamatan.
“DPRD Kabupaten Gresik membuat program yang intinya mengatur larangan dan sanksi pemerintah membuat TPS-TPS di setiap Kecamatan” ungkap Lilik.

Selanjutnya pemberian materi sosialisasi dilakukan oleh H. Khoirul Huda, dihadapan audien khoirul memaparkan tentang program Usaha Kredit Mikro atau UKM. Khoirul juga menegaskan agar berhati hati dalam melakukan pinjaman melalui online atau pinjol.
“Tidak disadari pinjaman secara online memiliki bungan yang sangat tinggi. Itu memberatkan masayarakat. Ini cerita dari tetangga saya, dia meminjam Rp 1 juta, tiba tiba tagihan hingga mencapai belasan juta rupiah” kata Khoirul.

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar melakukan pinjaman yang aman saja seperti di Bank Gresik.
“Untuk warga yang kurang modal bisa mengajukan pinjaman. Itu kredit lunak. Lebih baik pinjam disitu. Dan juga saya menghimbau jangan sampai untuk melakukan pinjaman di bank titil atau hutang bayar harian, itu lebih memberatkan ibu ibu” terang Khoirul.

Pada sesi tanya jawab, Chosiyah warga asal RT002, RW003 kelurahan setempat menanyakan terkait pinjaman untuk modal usaha.
“Baiknya gimana pak dewan terkait melakukan pinjaman uang untuk modal usaha” tanya Chosiyah.
“Ibu-ibu bila pinjam uang ke bank Gresik aja lebih jelas dan kalau online meragukan apalagi sekarang banyak yang terjadi penipuan di berbagai daerah karena pinjaman online, konsultasi ke Bu Hj Lilik yang membidangi keuangan agar berkomunikasi dengan dinas terkait, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin” tutup H. Khoirul. (Bas/Saf)