email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati dan H Khoirul Huda Gelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Tahap IV

by Sudasir Al Ayyubi
24 Oktober 2021

JAVASATU-GRESIK- Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi PPP, Hj. Lilik Hidayati, SE.,MM dan H. Khoirul Huda memberikan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap tahun 2021 kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Minggu (24/10/2021). Kegiatan diikuti oleh ibu-ibu PKK kelurahan setempat serta Angkatan Muda Ka’bah wilayah Kebomas dan Gresik.

Anggota DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati saat memberikan sosialisasi dihadapan audien. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dihadapan warga yang hadir, kedua anggota dewan tersebut saling bergantian dalam memberikan sosialisasi peraturan daerah mulai dari tentang sampah, UKM, desa mandiri hingga pinjaman online atau pinjol. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Peni, Warga bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Pada sesi tanya jawab, Peni, salah satu warga RT002, RW002 kelurahan setempat meminta bantuan dukungan terkait adanya kreasi warga yang membuat kerajinan bunga berbahan jelanta (minyak goreng bekas).

“Kami berharap bu dewan bisa memfasilitasi, membimbing, mengarahkan serta mendukung agar bisa berkembang maju. Ini masih proses untuk merintis kerajinan itu bu” pinta Peni.

Adanya permintaan dukungan, Hj Lilik respon cepat memberikan tanggapan. Dihadapan audien, Hj. Lilik berjanji akan membantu.

“Monggo ibu-ibu PKK bikin kelompok terus tempat nya dimana nanti akan kita bantu, untuk kemajuan ibu-ibu PKK biar nanti menjadi desa yang mandiri. Oh iya tak lupa saya juga mengucapkan selamat Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW yang tepat di ulan Oktober 2021 ini” ujar Lilik Hidayati.

Dijelaskan Lilik, pemerintah daerah juga membuat program Pemberdayaan Desa Mandiri, desa yang mampu membiayai desa masing-masing, mengelola kebutuhan desa itu sendiri.

BacaJuga :

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

“Contohnya wisata desa yang dikelola BUMDes” tegas Lilik.

Ibu ibu PKK Kawisanyar saat mengikuti sosialisasi peraturan perundangan tahap IV DPRD Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Lilik menambahkan terkait sampah. Lilik mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Menurut dia, sampah plastik adalah salah satu sampah yang sulit untuk di urai. Untuk itu, penggunaan sampah plastik sekali pakai, jika membuah harus dipisahkan.

“Memang sekarang sudah ada TPS dan TPA yang sudah disediakan, namun nantinya akan menjadi kendala dikemudian hari terkait lahan sampahnya. Dan itu harus kita pikirkan mulai sekarang” terang Lilik.

Bahkan, lanjut Lilik, DPRD Gresik membuat aturan adanya pelarangan dan sanksi pembuatan TPS di setiap kecamatan.

“DPRD Kabupaten Gresik membuat program yang intinya mengatur larangan dan sanksi pemerintah membuat TPS-TPS di setiap Kecamatan” ungkap Lilik.

Anggota DPRD Gresik, H. Khoirul Huda saat memberikan sosialisasi dihadapan audien. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya pemberian materi sosialisasi dilakukan oleh H. Khoirul Huda, dihadapan audien khoirul memaparkan tentang program Usaha Kredit Mikro atau UKM. Khoirul juga menegaskan agar berhati hati dalam melakukan pinjaman melalui online atau pinjol.

“Tidak disadari pinjaman secara online memiliki bungan yang sangat tinggi. Itu memberatkan masayarakat. Ini cerita dari tetangga saya, dia meminjam Rp 1 juta, tiba tiba tagihan hingga mencapai belasan juta rupiah” kata Khoirul.

Angkatan Muda Ka’bah Gresik dan Kebomas mengikuti sosialisasi peraturan perundangan. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar melakukan pinjaman yang aman saja seperti di Bank Gresik.

“Untuk warga yang kurang modal bisa mengajukan pinjaman. Itu kredit lunak. Lebih baik pinjam disitu. Dan juga saya menghimbau jangan sampai untuk melakukan pinjaman di bank titil atau hutang bayar harian, itu lebih memberatkan ibu ibu” terang Khoirul.

Chosiyah, warga penanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Pada sesi tanya jawab, Chosiyah warga asal RT002, RW003 kelurahan setempat menanyakan terkait pinjaman untuk modal usaha.

“Baiknya gimana pak dewan terkait melakukan pinjaman uang untuk modal usaha” tanya Chosiyah.

“Ibu-ibu bila pinjam uang ke bank Gresik aja lebih jelas dan kalau online meragukan apalagi sekarang banyak yang terjadi penipuan di berbagai daerah karena pinjaman online, konsultasi ke Bu Hj Lilik yang membidangi keuangan agar berkomunikasi dengan dinas terkait, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin” tutup H. Khoirul. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Angkatan Muda Ka'bah GresikDPRD GresikFraksi PPP DPRD GresikH Khoirul HudaHj Lilik HidayatiPerda Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved