JAVASATU.COM-MALANG- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2023 akhirnya final disahkan. Walaupun 6 fraksi sepakat menerima dan menyetujui, namun masing-masing fraksi memberikan catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menegaskan, paripurna ini akhirnya berhasil dilakukan setelah melalui sejumlah pertemuan terkait pembahasan pos-pos anggaran.

“Anggota di komisi itu menemukan anggaran-anggaran yang tidak efektif, sehingga banyak pergeseran-pergeseran yang dilakukan sepanjang tidak merubah pagu anggaran,” ujarnya.
Nantinya, Perda Perubahan APBD TA 2023 akan segera dievaluasi gubernur dengan harapan di akhir September mendatang sudah bisa dilaksanakan.
“Selanjutnya kita menunggu evaluasi gubernur. Setelah evaluasi gubernur kita harapkan dikawal, maksimal seminggu sudah bisa turun, akhir september ini sudah bisa pelaksanaan,”
Memang, dari pendapat akhir yang disampaikan para fraksi menyoroti realisasi PAD Kota Malang pada APBD induk yang kurang optimal. Sehingga diharapkan nantinya bisa diupayakan lebih baik di masa mendatang.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji tak memungkiri bahwa optimalisasi pendapatan menjadj nyawa pemerintah daerah. Ia mengaku sejumlah upaya telah ia lakukan dengan sebaik mungkin.
“Optimalisasi pendapatan, yes, karena itu adalah nyawa kita, tentu dengan berbagai cara. Baik itu melalui intensifikasi, ekstensifikasi. Bahkan kita sudah pakai sistem online, elektronik, QRIS, dan seterusnya,”
Dengan adanya penggunaan sistem pembayaran online, diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah tanpa lagi ada alasan kendala pembayaran dari wajib pajak.
“Pembayaran-pembayaran seperti itu harapannya tidak ada alasan bagi mereka (wajib pajak) tidak membayar pajak karena kesulitan pembayaran,” ujar Sutiaji mengakhiri. (Jup)