Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sinergitas Kopwan dengan UMKM Kuatkan Ekonomi, Anggota DPRD Gresik Lilik: Agar Koperasi Tetap Maju Lakukan STMJ

by Sudasir Al Ayyubi
24 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj Lilik Hidayati dari PPP dan Markasim Halim Widianto dari Gerindra melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ pada Rabu (23/11/2022) di Kecamatan Gresik bertempat di Pendopo kecamatan setempat.

Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ di Kecamatan Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di hadapan peserta FGD, Lilik Hidayati mengatakan, untuk menjadikan koperasi wanita (Kopwan) tetap sehat dan terus maju harus melakukan empat hal yang disingkat STMJ.

“Siap. Artinya, baik pengurus dan anggota koperasi selalu siap mensukseskan koperasi sesuai Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan dan memberdayakan kaum perempuan. Kemudian, Tangguh dalam menghadapi segalah permasalahan yang ada. Manfaat bagi semua. Jujur dan transparan dalam hal apapun” terang Lilik didampingi Markasim, Rabu (23/11/2022).

KONTEN PROMOSI

Lebih jauh Lilik memaparkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan” jelas Lilik dalam paparannya.

Lilik juga menjelaskan, Kopwan merupakan koperasi simpan pinjam, di mana anggotanya adalah kaum perempuan, baik sebagai ibu rumah tangga maupun yang bekerja. Pemberdayaan sumber daya manusia pada Kopwan memang masih sebatas mengaktifkan anggota dan pengurus dalam pelunasan simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Koperasi Wanita didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan memberdayakan kaum perempuan. Tujuan ini berbeda dengan tujuan organisasi ekonomi lainnya yang mencari laba” terangnya.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Dukung Kopdeskel Merah Putih, Siap Kawal Ketahanan Ekonomi Desa

Gresik Luncurkan 356 Koperasi Merah Putih, Jadi Pelopor Nasional

Untuk itu, lanjutnya, arah pengembangan dan pemberdayaan Tata kelola Koperasi dan UMKM pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu, koperasi dan UMKM diarahkan menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat/ anggota koperasi.

“Sehingga koperasi mampu menjawab dan melaksanakan tuntutan globalisasi, caranya Anatar lain, pertama, meningkatkan kinerja sebagai badan usaha yang mampu melayani kebutuhan anggota dan mampu berbisnis dengan bukan anggota. Kedua, membangun kerjasama dan menggalang potensi seluruh kekuatan koperasi dan UMKM. Ketiga, memahami dan memanfaatkan. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan dalam mengembangkan usaha” urai Lilik.

Lilik menegaskan, sinergi Kopwan dengan UMKM juga harus menerapkan prinsip jejaring dalam pelaksanaannya setia hari. Artinya menjalin kerjasama bersama seperti, UKM berhimpun dalam koperasi, kerjasama antar koperasi, kerjasama UKM dan koperasi.

“Bersama-sama membangun transaksi bisnis untuk menciptakan lapangan kerja. Melayani kebutuhan masyarakat atau bukan anggota koperasi” tegasnya.

Sedang, kata Lilik, pemberdayaan Kopwan memiliki beberapa kunci. Pertama, penerimaan anggota berorientasi pada potensi usaha produktif. Kedua, transparasi dan prosedur operasional serta pelaporan berkelanjutan dengan pengawasan.

“Ketiga, pemahaman simpan pinjam berkualitas pada anggota untuk usaha produktif. Keempat, akuntansi dan pengolahan laporan harus mendukung akuntabilitas, sehingga anggota yakin dengan fasilitas simpan pinjam dari kopwan” tambah Lilik.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara itu, Markasim menambahkan, ada perubahan kriteria UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Kriteria UMKM sebelum UU Cipta Kerja, Mikro dibawa Rp50 juta. Kecil Rp50 juta hingga Rp 500 juta. Menengah Rp500 juta hingga Rp 10 miliar. Dan Besar Rp 10 miliar keatas.

Sesudah UU Cipta Kerja, Mikro mulai Rp 1 miliar. Kecil Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar. Menengah Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar. Besar Rp 10 miliar keatas.

“Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa arah baik bagi para pelaku UMKM, karena memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM” kata Markasim. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikFGDKecamatan GresikKomisi II DPRD GresikKoperasiKopwanUMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dr. Suyadi Rogoh Kocek Pribadi Dukung Karya Anak, Dorong Buku Masuk Perpustakaan Kota Malang

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

ADVERTISEMENT

Polres Malang Razia Internal, Anggota Polisi Tak Bawa SIM Langsung Disemprit

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Prev Next

POPULER HARI INI

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

BERITA LAINNYA

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved