email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sinergitas Kopwan dengan UMKM Kuatkan Ekonomi, Anggota DPRD Gresik Lilik: Agar Koperasi Tetap Maju Lakukan STMJ

by Sudasir Al Ayyubi
24 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj Lilik Hidayati dari PPP dan Markasim Halim Widianto dari Gerindra melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ pada Rabu (23/11/2022) di Kecamatan Gresik bertempat di Pendopo kecamatan setempat.

Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ di Kecamatan Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di hadapan peserta FGD, Lilik Hidayati mengatakan, untuk menjadikan koperasi wanita (Kopwan) tetap sehat dan terus maju harus melakukan empat hal yang disingkat STMJ.

“Siap. Artinya, baik pengurus dan anggota koperasi selalu siap mensukseskan koperasi sesuai Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan dan memberdayakan kaum perempuan. Kemudian, Tangguh dalam menghadapi segalah permasalahan yang ada. Manfaat bagi semua. Jujur dan transparan dalam hal apapun” terang Lilik didampingi Markasim, Rabu (23/11/2022).

Lebih jauh Lilik memaparkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan” jelas Lilik dalam paparannya.

Lilik juga menjelaskan, Kopwan merupakan koperasi simpan pinjam, di mana anggotanya adalah kaum perempuan, baik sebagai ibu rumah tangga maupun yang bekerja. Pemberdayaan sumber daya manusia pada Kopwan memang masih sebatas mengaktifkan anggota dan pengurus dalam pelunasan simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Koperasi Wanita didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan memberdayakan kaum perempuan. Tujuan ini berbeda dengan tujuan organisasi ekonomi lainnya yang mencari laba” terangnya.

BacaJuga :

Pemuda Wringinanom Ditangkap Jual Sabu, Polres Gresik Sita 9,1 Gram

55 Santri Baru Pagar Nusa PAC Dukun Resmi Dibaiat di PCNU Gresik

Untuk itu, lanjutnya, arah pengembangan dan pemberdayaan Tata kelola Koperasi dan UMKM pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu, koperasi dan UMKM diarahkan menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat/ anggota koperasi.

“Sehingga koperasi mampu menjawab dan melaksanakan tuntutan globalisasi, caranya Anatar lain, pertama, meningkatkan kinerja sebagai badan usaha yang mampu melayani kebutuhan anggota dan mampu berbisnis dengan bukan anggota. Kedua, membangun kerjasama dan menggalang potensi seluruh kekuatan koperasi dan UMKM. Ketiga, memahami dan memanfaatkan. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan dalam mengembangkan usaha” urai Lilik.

Lilik menegaskan, sinergi Kopwan dengan UMKM juga harus menerapkan prinsip jejaring dalam pelaksanaannya setia hari. Artinya menjalin kerjasama bersama seperti, UKM berhimpun dalam koperasi, kerjasama antar koperasi, kerjasama UKM dan koperasi.

“Bersama-sama membangun transaksi bisnis untuk menciptakan lapangan kerja. Melayani kebutuhan masyarakat atau bukan anggota koperasi” tegasnya.

Sedang, kata Lilik, pemberdayaan Kopwan memiliki beberapa kunci. Pertama, penerimaan anggota berorientasi pada potensi usaha produktif. Kedua, transparasi dan prosedur operasional serta pelaporan berkelanjutan dengan pengawasan.

“Ketiga, pemahaman simpan pinjam berkualitas pada anggota untuk usaha produktif. Keempat, akuntansi dan pengolahan laporan harus mendukung akuntabilitas, sehingga anggota yakin dengan fasilitas simpan pinjam dari kopwan” tambah Lilik.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara itu, Markasim menambahkan, ada perubahan kriteria UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Kriteria UMKM sebelum UU Cipta Kerja, Mikro dibawa Rp50 juta. Kecil Rp50 juta hingga Rp 500 juta. Menengah Rp500 juta hingga Rp 10 miliar. Dan Besar Rp 10 miliar keatas.

Sesudah UU Cipta Kerja, Mikro mulai Rp 1 miliar. Kecil Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar. Menengah Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar. Besar Rp 10 miliar keatas.

“Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa arah baik bagi para pelaku UMKM, karena memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM” kata Markasim. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikFGDKecamatan GresikKomisi II DPRD GresikKoperasiKopwanUMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Pemuda Wringinanom Ditangkap Jual Sabu, Polres Gresik Sita 9,1 Gram

Dua Tahun Beruntun, Kabupaten Malang Jadi Daerah Terinovatif Nasional

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jelang Nataru, Polresta Malang Kota Buka Posko Tanggap Bencana Siaga 24 Jam

55 Santri Baru Pagar Nusa PAC Dukun Resmi Dibaiat di PCNU Gresik

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Dandim Blitar Ingatkan Prajurit: Jangan Lupakan Sejarah, Warisi Semangat Pahlawan

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved