email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sinergitas Kopwan dengan UMKM Kuatkan Ekonomi, Anggota DPRD Gresik Lilik: Agar Koperasi Tetap Maju Lakukan STMJ

by Sudasir Al Ayyubi
24 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj Lilik Hidayati dari PPP dan Markasim Halim Widianto dari Gerindra melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ pada Rabu (23/11/2022) di Kecamatan Gresik bertempat di Pendopo kecamatan setempat.

Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ di Kecamatan Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di hadapan peserta FGD, Lilik Hidayati mengatakan, untuk menjadikan koperasi wanita (Kopwan) tetap sehat dan terus maju harus melakukan empat hal yang disingkat STMJ.

“Siap. Artinya, baik pengurus dan anggota koperasi selalu siap mensukseskan koperasi sesuai Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan dan memberdayakan kaum perempuan. Kemudian, Tangguh dalam menghadapi segalah permasalahan yang ada. Manfaat bagi semua. Jujur dan transparan dalam hal apapun” terang Lilik didampingi Markasim, Rabu (23/11/2022).

Lebih jauh Lilik memaparkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan” jelas Lilik dalam paparannya.

Lilik juga menjelaskan, Kopwan merupakan koperasi simpan pinjam, di mana anggotanya adalah kaum perempuan, baik sebagai ibu rumah tangga maupun yang bekerja. Pemberdayaan sumber daya manusia pada Kopwan memang masih sebatas mengaktifkan anggota dan pengurus dalam pelunasan simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Koperasi Wanita didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan memberdayakan kaum perempuan. Tujuan ini berbeda dengan tujuan organisasi ekonomi lainnya yang mencari laba” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, arah pengembangan dan pemberdayaan Tata kelola Koperasi dan UMKM pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu, koperasi dan UMKM diarahkan menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat/ anggota koperasi.

“Sehingga koperasi mampu menjawab dan melaksanakan tuntutan globalisasi, caranya Anatar lain, pertama, meningkatkan kinerja sebagai badan usaha yang mampu melayani kebutuhan anggota dan mampu berbisnis dengan bukan anggota. Kedua, membangun kerjasama dan menggalang potensi seluruh kekuatan koperasi dan UMKM. Ketiga, memahami dan memanfaatkan. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan dalam mengembangkan usaha” urai Lilik.

Lilik menegaskan, sinergi Kopwan dengan UMKM juga harus menerapkan prinsip jejaring dalam pelaksanaannya setia hari. Artinya menjalin kerjasama bersama seperti, UKM berhimpun dalam koperasi, kerjasama antar koperasi, kerjasama UKM dan koperasi.

“Bersama-sama membangun transaksi bisnis untuk menciptakan lapangan kerja. Melayani kebutuhan masyarakat atau bukan anggota koperasi” tegasnya.

Sedang, kata Lilik, pemberdayaan Kopwan memiliki beberapa kunci. Pertama, penerimaan anggota berorientasi pada potensi usaha produktif. Kedua, transparasi dan prosedur operasional serta pelaporan berkelanjutan dengan pengawasan.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Ketiga, pemahaman simpan pinjam berkualitas pada anggota untuk usaha produktif. Keempat, akuntansi dan pengolahan laporan harus mendukung akuntabilitas, sehingga anggota yakin dengan fasilitas simpan pinjam dari kopwan” tambah Lilik.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara itu, Markasim menambahkan, ada perubahan kriteria UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Kriteria UMKM sebelum UU Cipta Kerja, Mikro dibawa Rp50 juta. Kecil Rp50 juta hingga Rp 500 juta. Menengah Rp500 juta hingga Rp 10 miliar. Dan Besar Rp 10 miliar keatas.

Sesudah UU Cipta Kerja, Mikro mulai Rp 1 miliar. Kecil Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar. Menengah Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar. Besar Rp 10 miliar keatas.

“Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa arah baik bagi para pelaku UMKM, karena memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM” kata Markasim. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikFGDKecamatan GresikKomisi II DPRD GresikKoperasiKopwanUMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved