JAVASATU.COM- Warga Kabupaten Malang diingatkan tidak sembarangan menyalakan api di tengah kondisi lahan dan vegetasi yang mengering akibat kemarau. Api yang digunakan untuk membersihkan atau membuka lahan berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas.
Peringatan tersebut disampaikan Polres Malang melalui langkah pencegahan di kawasan BKPH Sengguruh, Kecamatan Bantur, Senin (7/9/2026).
Polisi bersama petugas kehutanan dan unsur masyarakat memasang banner larangan membakar hutan dan lahan serta memberikan edukasi langsung kepada warga di sekitar kawasan hutan.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran.
“Harapannya warga maupun orang yang melintas di jalan sekitar kawasan hutan semakin memahami bahwa membakar hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak, dapat memicu kebakaran yang dampaknya bisa meluas,” kata Budiono, Senin (7/9/2026).
Menurut Budiono, penggunaan api untuk membersihkan lahan menjadi salah satu hal yang perlu dihindari. Masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menyalakan api di area yang kondisi vegetasinya kering.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Kalau melihat ada titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sejak awal,” ujarnya.
Pencegahan karhutla, lanjut Budiono, tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian maupun petugas kehutanan. Warga memiliki peran penting karena beraktivitas dan tinggal paling dekat dengan kawasan yang berpotensi terdampak kebakaran.
“Keselamatan hutan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran,” jelasnya.
Selain memasang banner, personel kepolisian bersama unsur terkait menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai risiko pembakaran di tengah kondisi lahan yang kering.
Polres Malang juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum api meluas.
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Jika tidak segera ditangani, api juga berpotensi meluas hingga mendekati kawasan permukiman.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu api membesar. Informasi sekecil apa pun terkait potensi kebakaran sangat membantu petugas untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan lebih cepat,” pungkas Budiono. (agb/arf)