JAVASATU-GRESIK- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari fraksi PPP yakni Hj. Lilik Hidayati dan H. Khoirul Huda melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan tahap V tahun 2021 periode November – Desember. Dua politisi PPP ini menyampaikan pentingnya toleransi dan peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi penyaki menular, Minggu (14/11/2021) bertempat di kediaman Hj. Lilik Hidayati, Desa Kawisanyar, Kecamtan Kebomas.

Terkait hal yang disampaikan dua politisi PPP dalam Sosper, terdapat tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dijadikan materi sosialisasi yakni pertama, Perda Kabupaten Gresik No. 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Kedua, Perda Kabupaten Gresik No. 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Dan yang ketiga, Perda Kabupaten Gresik No. 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Sebagai narasumber pertama, Lilik Hidayati anggota komisi II DPRD Gresik menyampaikan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Toleransi dalam kehidupan bermasyarakat bisa diaplikasikan dalam bentuk kerukunan antar tetangga apapun etnisnya,” ujarnya.
Di hadapan ibu-ibu PKK Desa Kawisanyar, Lilik Hidayati yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD itu menjelaskan alasan pentingnya kerukunan yang dimaksud.
“Semua adalah ciptaan Allah SWT, apapun etnisnya yang penting rukun,” tegasnya.

Sementara itu, nara sumber kedua Khoirul Huda anggota komisi IV DPRD Gresik menyampaikan, peran penting Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menanggulangi penyakit menular.
“Perda penanggulangn penyakit menular ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik itu menegaskan bahwa masyarakat sehat yang ingin diwujudkan.
“Supaya masyarakat kita semakin hari semakin sehat” pungkasnya sambil menjelaskan bahwa terbitnya perda ini didasarkan pada data bahwa Gresik masuk nomer 4 di Jawa Timur dalam penularan penyakit HIV Aids. (Bas/Arf)