Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ironis, 2.500 Lebih Aset Pemkab Malang Tak Bersertifikat

by Agung Baskoro
12 Februari 2020

Javasatu,Malang- Sungguh ironis ketika pemerintah pusat menggulirkan dan memerintahkan tanah milik rakyat harus bersitifikat dan itupun dibantu secara gratis, namun justru berbanding terbalik di pemerintah kabupaten Malang, ribuan aset tidak bergerak milik pemkab malah belum bersertifikat.

Data aset tidak bergerak atau tanah bersertifikat dan belum bersertifikat milik pemerintah kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat. 

Namun mengapa pemerintah Kabupaten Malang, mempunyai aset tidak bergerak sebanyak 3.103 namun hanya 596 yang telah mengantongi sertifikat. Itu artinya sebanyak 2.507 aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Malang yang ternyata belum mengantongi sertifikat.

KONTEN PROMOSI

Temuan itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kabupaten Malang melakukan sidak di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD di jalan Panji nomor 158 Kota Malang beberapa waktu lalu.

Suasana Rapat komisi II DPRD kabupaten Malang dengan dinas pertanahan dan badan aset terkait legalisasi aset pemerintah kabuoaten Malang. (Foto : Agung/Javasatu.com)

“Aset yang tidak bergerak kan ada sebanyak 3.103, dari jumlah itu yang 596 sudah bersertifikat. Kita ya prihatin, makanya kita adakan rapat gabungan dengan Dinas Pertanahan dan BKAD, bahas masalah itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, Rabu (12/2/20).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mendesak kepada eksekutif agar aset-aset yang belum mengantongi legalitas itu segera diurus.

“Ya harus segera dilegalkan. Menurut keterangan BPN, sejak 2008 sampai 2019 ini, sekitar 400-an aset tidak bergerak sudah diajukan ke BPN, tapi belum clear, gak tahu masalahnya apa,” ungkapnya.

BacaJuga :

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Masih Muslimin, jika aset itu tidak segera diurus sertifikatnya, maka dikhawatirkan akan timbul persoalan di kemudian hari. Yang justru akan merugikan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Kalau kita mikir sederhana saja, PTSL kan semudah itu. Kita harus jaga aset-aset itu. Setelah ini kita akan ke BPN menanyakan yang 400-an ini, sekaligus bagaimana aset yang belum ini kita bisa perlakukan sama seperti PTSL. Khawatirnya, kalau gak ada legalnya bisa amblas. Kalau BPN disini gak bisa ya ke BPN pusat,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bapenda kabupaten malangbpkad kabupaten malangbpn kabupaten malangdinas pertanahan kabupaten malangDPRD kabupaten malangptsl

BERITA TERBARU

Anggota DPR RI Nasim Khan Ingatkan Potensi Penyimpangan Koperasi Merah Putih

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang: Semar Tempoe Doloe Dorong Ekonomi Warga Lewat Budaya

AKR Gem City Fest 2025 Gresik, Suguhkan Wahana, Kuliner UMKM, dan Artis Dangdut

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Prev Next

POPULER HARI INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Wonosari Malang, Temukan 28 Poket Sabu Siap Edar

BERITA LAINNYA

Anggota DPR RI Nasim Khan Ingatkan Potensi Penyimpangan Koperasi Merah Putih

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kuliah Dual Degree Australia-Inggris di Bandung Tanpa ke Luar Negeri

Tatag PKB Sebut, Anak Muda Jangan Hanya Jadi Penonton Politik 

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved