email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ironis, 2.500 Lebih Aset Pemkab Malang Tak Bersertifikat

by Agung Baskoro
12 Februari 2020

Javasatu,Malang- Sungguh ironis ketika pemerintah pusat menggulirkan dan memerintahkan tanah milik rakyat harus bersitifikat dan itupun dibantu secara gratis, namun justru berbanding terbalik di pemerintah kabupaten Malang, ribuan aset tidak bergerak milik pemkab malah belum bersertifikat.

Data aset tidak bergerak atau tanah bersertifikat dan belum bersertifikat milik pemerintah kabupaten Malang (Foto : Agung/Javasatu.com)

Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat. 

Namun mengapa pemerintah Kabupaten Malang, mempunyai aset tidak bergerak sebanyak 3.103 namun hanya 596 yang telah mengantongi sertifikat. Itu artinya sebanyak 2.507 aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Malang yang ternyata belum mengantongi sertifikat.

Temuan itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kabupaten Malang melakukan sidak di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD di jalan Panji nomor 158 Kota Malang beberapa waktu lalu.

Suasana Rapat komisi II DPRD kabupaten Malang dengan dinas pertanahan dan badan aset terkait legalisasi aset pemerintah kabuoaten Malang. (Foto : Agung/Javasatu.com)

“Aset yang tidak bergerak kan ada sebanyak 3.103, dari jumlah itu yang 596 sudah bersertifikat. Kita ya prihatin, makanya kita adakan rapat gabungan dengan Dinas Pertanahan dan BKAD, bahas masalah itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, Rabu (12/2/20).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mendesak kepada eksekutif agar aset-aset yang belum mengantongi legalitas itu segera diurus.

“Ya harus segera dilegalkan. Menurut keterangan BPN, sejak 2008 sampai 2019 ini, sekitar 400-an aset tidak bergerak sudah diajukan ke BPN, tapi belum clear, gak tahu masalahnya apa,” ungkapnya.

BacaJuga :

Prabowo: Swasembada Pangan Tercapai, TNI Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional

DPRD Kota Kediri Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Soroti SiLPA dan PAD

Masih Muslimin, jika aset itu tidak segera diurus sertifikatnya, maka dikhawatirkan akan timbul persoalan di kemudian hari. Yang justru akan merugikan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Kalau kita mikir sederhana saja, PTSL kan semudah itu. Kita harus jaga aset-aset itu. Setelah ini kita akan ke BPN menanyakan yang 400-an ini, sekaligus bagaimana aset yang belum ini kita bisa perlakukan sama seperti PTSL. Khawatirnya, kalau gak ada legalnya bisa amblas. Kalau BPN disini gak bisa ya ke BPN pusat,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bapenda kabupaten malangbpkad kabupaten malangbpn kabupaten malangdinas pertanahan kabupaten malangDPRD kabupaten malangptsl

BERITA TERBARU

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved