JAVASATU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang lebih dulu ditempuh PWI Pusat dan PWI Jawa Timur terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, mengatakan laporan itu dilayangkan karena pernyataan Hotman Paris dinilai telah merendahkan martabat pekerja pers. Salah satu ucapan yang dipersoalkan adalah kalimat “lu punya otak nggak?” yang disebut ditujukan kepada jurnalis.
“Saya atas nama Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia melaporkan Hotman Paris karena telah melakukan penghinaan kepada pekerja jurnalis. Hari ini kami resmi melaporkan ke Polresta Malang Kota,” kata Cahyono kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Cahyono, laporan tersebut telah diterima penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia juga telah menjalani pemeriksaan awal sebagai pelapor dengan sekitar 15 pertanyaan yang berfokus pada dugaan penghinaan yang dilakukan terlapor.
“Tadi saya menjalani pemeriksaan sekitar 15 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan pernyataan yang diucapkan Hotman Paris kepada jurnalis,” ujarnya.
Cahyono menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai kehormatan profesi wartawan. Karena itu, PWI berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penghinaan itu otomatis merugikan pekerja jurnalis. Kami menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Malang Kota,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh PWI Malang Raya merupakan bagian dari gerakan organisasi secara berjenjang. Sebelumnya, laporan serupa telah disampaikan oleh PWI Pusat dan PWI Jawa Timur.
“Pelaporan PWI Malang Raya merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan PWI Pusat dan PWI Jawa Timur. Kami di daerah kota dan kabupaten menindaklanjuti langkah organisasi,” kata Cahyono.
PWI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (dop/arf)