JAVASATU.COM- Kota Malang resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Regulasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (15/7/2025), sebagai komitmen membangun kota yang inklusif, adil, dan ramah bagi semua, khususnya perempuan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Perda PUG menjadi landasan hukum kuat dalam mendorong kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan.
“Perda ini bukan hanya simbol, tapi pijakan agar dimensi gender hadir di setiap kebijakan publik secara nyata dan terukur,” ujar Wahyu.
Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan dinas khusus pemberdayaan perempuan, menggantikan peran yang sebelumnya ditangani Dinsos P3AP2KB. Langkah ini diyakini akan memperjelas arah kebijakan serta mempercepat pelaksanaan program yang responsif terhadap isu-isu perempuan dan anak.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang akrab disapa Ami, menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini sudah lengkap, yakni mengatur struktur, peran, dan tugas pelaksana hingga tingkat perangkat daerah.
“Kita tinggal menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar segera bisa diimplementasikan di lapangan,” jelas Ami.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis kebutuhan kelompok rentan dan tertinggal.
Dengan hadirnya Perda PUG, Pemkot Malang menegaskan arah pembangunan kota yang berpihak pada kesetaraan, inklusi, dan perlindungan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. (Dop/Nuh)