email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurban di Situasi Pandemi, Simak SE Tebaru dari Kementan Ini!

by Ayu
25 Juni 2021

Javasatu,Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: Istimewa)

Terkait Pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, menjelaskan melalui rilis resmi yang diterima oleh redaksi javasatu.com, SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.

“Secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” bebernya, Jumat (25/6).

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjut Syamsul, harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Dia melanjutkan, berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten atau kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

BacaJuga :

Apel Jogo Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Tegaskan Damai dan Tolak Kekerasan

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Tengah Situasi Terkini

Oleh karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Berdasarkan data Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) terkait pelaksanaan kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi. Rinciannya, masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

“Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi covid-19.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Baca artikel lainnya:
  • Aksi Damai Terjadi Akibat Konflik Internal di GMKI Cabang Kupang, Anggota Minta Cabut Kembali SK – Beritaloka.com
  • Anggota Komisi III DPR Desak Oknum Polisi Perkosa Remaja Dihukum Maksimal dan Dipecat – Beritaloka.com
  • Mengaku Ambil Uang Rp 100 Ribu, Santri di Ponorogo Dihajar Hingga Tewas – Beritaloka.com
  • KN SAR 249 Permadi Basarnas Siap di Jatim, Khofifah: Semoga Bisa Wujudkan Zero Victim – Beritaloka.com
  • Pahit Getir Anggaran Tahun Lalu Jadi Beban Kabupaten Jember Sekarang – Beritaloka.com

Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru Sembelih,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia,” tutur Nasrullah. (Ayu/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ditjen PKH KementanHari Raya Idul AdhaHewan KurbanKementanKementerian Pertanianpemerintahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved