Javasatu,Malang- Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Peraturan tersebut juga diperuntukan ke pedagang pasar dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, peraturan itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Salah satu langkah yang diambil dengan menerapkan satu pintu untuk keluar masuk pasar.
“Sebelum pembeli masuk pasar diwajibkan memakai masker, cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar, dan juga wajib jaga jarak” terangnya. Rabu (03/06/2020).
Selain itu lanjut Wahyu pedagang yang berada didalam pasar juga wajib memakai masker dan sarung tangan. Sedangkan dalam Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar selama diterapkan New Normal, yang salah satu adalah sanksi kerja sosial.
“Pelaksanaannya akan kita serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegas Wahyu.
Dalam penerapan New Normal di pasar, masih Wahyu, nantinya juga akan dilakukan patroli berkala 1-2 jam. Yang dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan petugas UPT Pasar.
“Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, kesemuanya wajib patuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” pungkas Wahyu. (Agb/Red)