email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendirian Tempat Ibadah di Kota Batu Harus Dapat Rekom FKUB

by Wiyono
28 September 2021
ADVERTISEMENT

JAVASATU-BATU- Pendirian tempat ibadah baru di Kota Batu, baik itu mendirikan Gereja, Masjid, Musala maupun Vihara proses pembangunannya harus mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendapatkan izin dari Walikota Batu.

Sosialisasi izin pendirian rumah ibadah di Kota Batu. (Foto: Istimewa)

Ketua FKUB kota Batu Muhammad Rubai saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi izin pendirian rumah ibadah, di Hall Seulawah Hotel kota Batu, Selasa (28/9/2021) mengatakan setiap pembangunan baru tempat ibadah harus mendapat rekom dan harus diverifikasi FKUB kota Batu. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tersebut dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

“Setiap pendirian rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja harus dilaporkan kepada FKUB, untuk dilakukan verifikasi. FKUB akan turun melakukan verifikasi, tetapi mulai tahun 2003 hingga sekarang ini Panitia penyelenggara pembangunan tempat ibadah, tidak satupun yang melaporkan ke FKUB” kata Muhammad Ruba,i.

KONTEN PROMOSI

Menurutnya, bahwa dalam pendirian tempat ibadah, Kementrian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006.

“Dalam pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu keputusan bersama, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan dikemudian hari” terang Rubai.

Muhammad Rubai, Ketua FKUB Kota Batu. (Foto: Istimewa)

Ia mengatakan hingga saat ini tidak satupun panitia pendirian tempat ibadah yang mengajukan rekomendasi kepada FKUB. Hal ini ada beberapa faktor, diantaranya mereka dianggap aman-aman saja, dan tidak ada masalah.

“Berikutnya karena mereka tidak paham akan aturan pendirian tempat ibadah, supaya tidak ada masalah dikemudian hari, maka perlu dilakukan sosialisasi, ijin pendirian rumah ibadah” ungkapnya.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI di Kota Batu, Wali Kota Nurochman Tekankan Persatuan

Deklarasi Damai Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sisir Kota Batu Jadi Contoh Demokrasi Rukun

Baca Juga:
  • Berkas JE, Tersangka Kejahatan Seksual SPI Batu Diteliti Kejati Jatim – Kliktimes.com

Acara sosialisasi itu, kata dia, diantaranya mengupas isi aturan dua menteri yakni menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah.

“Harapannya ada kerja sama FKUB dengan kantor Kementrian Agama, dengan kantor perizinan kota Batu dan masyarakat umat beragama, agar jika mendirikan rumah ibadah terlebih dahulu harus memenuhi prosedur perizinan. Perizinan ditujukan kepada kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batu” imbuh Rubai. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FKUB Kota Batupemkot batuTempat Ibadah Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Festival Muria Raya 2025 di Jepara: Merayakan Budaya, Alam dan Leluhur Masa Depan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Malang, Motor Hilang di Kos Terungkap Kurang dari 24 Jam

ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Malang, Dua Lokasi Dibersihkan

Klinik Annahdlah MWCNU Dukun Maksimalkan Pelayanan, Kunjungi Pasien BPJS di Rumah

NEU MEN Dorong Kemandirian Fesyen Lokal Lewat Koleksi Wastra Indonesia dan Shopee

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa KKN-T 02 UNIRA Malang Ikut Sukseskan HUT ke-80 RI di Desa Sumberejo

BERITA LAINNYA

Festival Muria Raya 2025 di Jepara: Merayakan Budaya, Alam dan Leluhur Masa Depan

NEU MEN Dorong Kemandirian Fesyen Lokal Lewat Koleksi Wastra Indonesia dan Shopee

Marianne Nowottny Rilis Album Cover “Marzanna” dengan Single “I’m Deranged”

Untung Rp214 Miliar di Semester I-2025, SeaBank Fokus Perluas Inklusi Keuangan dan Literasi UMKM

GAC Indonesia Resmi Buka Dealer Mobil Listrik 3S di Surabaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved