email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendirian Tempat Ibadah di Kota Batu Harus Dapat Rekom FKUB

by Wiyono
28 September 2021

JAVASATU-BATU- Pendirian tempat ibadah baru di Kota Batu, baik itu mendirikan Gereja, Masjid, Musala maupun Vihara proses pembangunannya harus mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendapatkan izin dari Walikota Batu.

Sosialisasi izin pendirian rumah ibadah di Kota Batu. (Foto: Istimewa)

Ketua FKUB kota Batu Muhammad Rubai saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi izin pendirian rumah ibadah, di Hall Seulawah Hotel kota Batu, Selasa (28/9/2021) mengatakan setiap pembangunan baru tempat ibadah harus mendapat rekom dan harus diverifikasi FKUB kota Batu. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tersebut dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

“Setiap pendirian rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja harus dilaporkan kepada FKUB, untuk dilakukan verifikasi. FKUB akan turun melakukan verifikasi, tetapi mulai tahun 2003 hingga sekarang ini Panitia penyelenggara pembangunan tempat ibadah, tidak satupun yang melaporkan ke FKUB” kata Muhammad Ruba,i.

Menurutnya, bahwa dalam pendirian tempat ibadah, Kementrian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006.

“Dalam pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu keputusan bersama, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan dikemudian hari” terang Rubai.

Muhammad Rubai, Ketua FKUB Kota Batu. (Foto: Istimewa)

Ia mengatakan hingga saat ini tidak satupun panitia pendirian tempat ibadah yang mengajukan rekomendasi kepada FKUB. Hal ini ada beberapa faktor, diantaranya mereka dianggap aman-aman saja, dan tidak ada masalah.

“Berikutnya karena mereka tidak paham akan aturan pendirian tempat ibadah, supaya tidak ada masalah dikemudian hari, maka perlu dilakukan sosialisasi, ijin pendirian rumah ibadah” ungkapnya.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Baca Juga:
  • Berkas JE, Tersangka Kejahatan Seksual SPI Batu Diteliti Kejati Jatim – Kliktimes.com

Acara sosialisasi itu, kata dia, diantaranya mengupas isi aturan dua menteri yakni menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah.

“Harapannya ada kerja sama FKUB dengan kantor Kementrian Agama, dengan kantor perizinan kota Batu dan masyarakat umat beragama, agar jika mendirikan rumah ibadah terlebih dahulu harus memenuhi prosedur perizinan. Perizinan ditujukan kepada kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batu” imbuh Rubai. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FKUB Kota Batupemkot batuTempat Ibadah Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Fatayat NU Ujungpangkah Latih Administrasi Kader di Harlah ke-76

OPINI: Manajemen Kinerja di Banyuwangi

Kapolres Gresik Dukung Investasi Pabrik Nitrat, Perkuat Keamanan Industri

OPINI: Privatisasi Untung, Sosialisasi Risiko

Koops TNI Habema Serentak Layani Kesehatan Warga Papua

OPINI: Paradigma Korporasi Sektor Publik

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Anggota Polres Gresik Diperiksa

Tahap Akhir Pelepasan Aset TNI AU untuk Tol Becakayu Rampung

Lapas Malang Perang Total Lawan HALINAR

OPINI: Kemitraan Publik-Swasta sebagai Strategi Pembangunan Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

“Mlebu Metu” Ajak Warga Kota Malang Berkaca Lewat Seni pada 8 Mei 2026

Begini Kronologi Kericuhan di Pantai Wedi Awu Malang

BERITA LAINNYA

Fatayat NU Ujungpangkah Latih Administrasi Kader di Harlah ke-76

OPINI: Manajemen Kinerja di Banyuwangi

Kapolres Gresik Dukung Investasi Pabrik Nitrat, Perkuat Keamanan Industri

OPINI: Privatisasi Untung, Sosialisasi Risiko

Koops TNI Habema Serentak Layani Kesehatan Warga Papua

OPINI: Paradigma Korporasi Sektor Publik

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Anggota Polres Gresik Diperiksa

Tahap Akhir Pelepasan Aset TNI AU untuk Tol Becakayu Rampung

Lapas Malang Perang Total Lawan HALINAR

OPINI: Kemitraan Publik-Swasta sebagai Strategi Pembangunan Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved