email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satlinmas Kepanjen Ditugasi Awasi Peredaran Rokok Ilegal

by Agung Baskoro
24 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan di bidang cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang memberikan tugas kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu mengawasi peredaran cukai ilegal. Rokok ilegal dan tanpa pita cukai juga termasuk.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) bertempat di Pendopo Kecamatan Kepanjen yang ikuti sebanyak 50 Satlinmas yang tersebar di 14 desa dan 4 kelurahan di 18 wilaayh di Kecamatan Kepanjen. Hadir dalam kegiatan itu, Satpol PP, Muspika Kepanjen serta pihak KPPBC TMC Malang yang bertindak sebagai narasumber.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, tujuan sosialisasi bidang cukai kepada Satlinmas Kepanjen, pertama mengajak Satlinmas desa/kelurahan untuk memberi pemahaman pada masyarakat dan mendukung pelaksanaan penegakan peraturan di bidang cukai.

“Karena anggota Satlinmas desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Satpol PP Kabupaten Malang. Satlinmas juga kita berikan materi agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bidang cukai” terang Firman, Selasa (23/8/2022).

Sosialisasi Penegak Hukum di Bidang Cukai untuk Satlinmas Kepanjen Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

Apabila bidang cukai itu sudah berjalan dengan baik, kata Firman, maka akan terjadi peningkatan penerimaan pajak melalui bidang cukai.

“Dan manfaatnya cukai akan diberikan kembali kepada masyarakat seperti untuk pembangunan infrastruktur, keseahatan dan pendidikan. Itu salah satunya” urai Firmando.

“Untuk itu agar Satlinmas membantu mengawasi peredaran cukai ilegal, terutama peredaran rokok ilegal. Jika ada rokok ilegal langsung dilaporkan kepada Satpol PP atau Bea Cukai. Dari kami bersama APH akan menindaklanjuti” tegas Firmando menambahkan.

Firmando menambahkan, ke depan pihaknya akan menggandeng tokoh masyarakat (tomas) dalam memberikan edukasi terkait peraturan di bidang cukai.

“Jadi harapannya Pak Bupati di tahun 2022 ini lebih menguati edukasi dan sosialisasi selain penindakan. Sedangakn berdasarkan evaluasi, di tahun 2021 hasil penindakan sekitar 2 juta batang rokok ilegal” tutupnya.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. (Foto: Javasatu.com)

Sedangkan, dalam paparannya, pihak KPP Bea dan Cukai TMC Malang melalui, Krisno Budi BS menerangkan alasan bea cukai mengawasi peredaran rokok ilegal karena untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat.

“Kita kendalikan peredarannya dan produksinya, karena rokok juga cukup membahayakan untuk kesehatan kita bersama seperti jantung” jelas Krisno.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Dan terkait pajak pita cukai, yang kena pajak itu yang menikmati saja, yang tidak menikmati tidak kena pajak” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak kepada Satlinmas di Kepanjen untuk mengedukasi, mengawasi serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Karena Satlinmas yang bersentuhan langsung dengan warga di RT RW setempat” pungkas Krisno.

Satlinmas Kepanjen serisu menyimak paparan sosialisasi. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Camat Kepanjen, Rahmad Ichwanul Muslimin sangat mengapresiasi upaya Satpol PP Kabupaten dalam menegakkan peratuan di bidang cukai, salah satunya menekan dan memberikan edukasi kepada masyarkat tentang kesadaran dalam hal peredaran rokok ilegal.

“Kepada seluruh masyarakat Kepanjen mari dukung Pemkab Malang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dan kami sangat mengapresiasi peran Satlinmas di wilayahnya masing-masing” ungkap Ichwanul. (Adv/Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cukai Malangberitakecamatan kepanjenRokok IlegalSatlinmasSatpol PP Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved